Example floating
Example floating
Pemkot Ambon

Pendapatan Daerah Ambon dalam Perubahan APBD 2026 Diproyeksi Tembus Rp1,333 Triliun

17
×

Pendapatan Daerah Ambon dalam Perubahan APBD 2026 Diproyeksi Tembus Rp1,333 Triliun

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,– Pemerintah Kota Ambon mengajukan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Ambon.

Dokumen tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (14/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela. Agenda tersebut sekaligus menandai berakhirnya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dan dimulainya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam penyampaiannya mengungkapkan adanya peningkatan proyeksi pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026.

Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp1,252 triliun dalam APBD murni 2026, dalam rancangan perubahan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp1,333 triliun.

Kenaikan tersebut bersumber dari beberapa komponen pendapatan, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

Bodewin mengatakan, penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi fiskal daerah sekaligus kebutuhan pembangunan yang harus tetap menjadi perhatian pemerintah.

Menurutnya, perubahan APBD bukan sekadar melakukan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus diarahkan untuk memastikan program pemerintah tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kembali target pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah yang tidak sesuai dengan target dalam APBD tahun berjalan,” ujar Bodewin.

Ia menambahkan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS harus memperhitungkan sejumlah kondisi yang berkembang, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Beberapa di antaranya adalah ketidakpastian ekonomi, pengendalian inflasi, perubahan iklim, serta persoalan distribusi pangan dan energi.

Dalam kondisi tersebut, Pemkot Ambon akan melakukan penyaringan terhadap program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui perubahan APBD.

Prioritas diarahkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah, serta kegiatan yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Bodewin juga meminta agar pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS bersama DPRD dilakukan secara cermat melalui Badan Anggaran.

Penajaman program, efisiensi penggunaan anggaran serta kepastian sumber penerimaan menjadi hal yang perlu diperhatikan agar perubahan APBD tetap berada dalam kondisi yang seimbang.

“Langkah tersebut perlu diarahkan untuk menjaga keseimbangan anggaran sekaligus memastikan seluruh kebutuhan dan kewajiban daerah dapat dipenuhi,” katanya.

Selain membahas perubahan kebijakan anggaran, Wali Kota Ambon turut menyoroti musibah kebakaran yang menimpa masyarakat di Patahuwe, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Bodewin menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut sekaligus menyatakan dukungan Pemkot Ambon terhadap warga yang terdampak.

Ia mengatakan, Pemkot Ambon akan berkoordinasi dengan DPRD, khususnya melalui komisi terkait, untuk melihat kemungkinan dukungan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat korban kebakaran.

Sementara itu, setelah penyampaian wali kota, dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 secara resmi diserahkan kepada DPRD Kota Ambon untuk memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Rangkaian paripurna kemudian ditutup dengan pergantian masa persidangan DPRD, dari Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 menuju Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.(DMC-DS)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *