Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kapolres Aru :Perkara Korupsi Jembatan Marbali dan Jerol Belum Jalan Karena Kurang Personel Penyidik, Tapi Tetap Diusut Hingga Tuntas

44
×

Kapolres Aru :Perkara Korupsi Jembatan Marbali dan Jerol Belum Jalan Karena Kurang Personel Penyidik, Tapi Tetap Diusut Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Alberth Perwira Sihite.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Ambon,- Penyidikan kasus dugaan korupsi jembatan Marbali dan Jembatan Jerol di Kabupaten Kepulauan Aru hingga kini belum ada progres penetapan tersangka. Hal ini disebabkan tim penyidik di Bagian Reserse dan Kriminal Polres Kepulauan Aru, yang menangani kasus korupsi paling berkurang.

Meski begitu, Polres Kepulauan Aru berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.

“Memang kita sekarang kurang personel penyidik, tapi tetap kita tegak lurus ya, kita akan usut sampai tuntas dua kasus tersebut,” ungkap Kapolres Kepulauan Aru AKBP Alberth Perwira Sihite, via selulernya, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, hingga kini dua perkara dugaan korupsi itu, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sudah diserahkan oleh BPK RI ke penyidik, namun untuk saat ini tim penyidik belum bisa bergerak mengambil sikap selanjutnya, karena masih menunggu hadirnya tim ahli dalam rangka klarifikasi hasil audit dengan para saksi yang nama-namanya di dalam Berita Acara Pemeriksan (BAP).

“Untuk hasil audit sudah jelas kita sudah terima, memang saya lupa nilainya tapi yang jelas kerugian masuk miliaran. Saat ini kita lagi menunggu tim ahli dari BPK dalam rangka klarifikasi hasil audit ini dulu, kalau ini sudah selesai maka kita langsung tindaklanjut, (penetapan tersangka),” singkat AKBP Alberth.

Sebelumnya diberitakan media siber ini, kinerja Polres Kepulauan Aru, di bawah komando AKBP Alberth Perwira Sihite, kembali di soroti. Alih alih mengaku di publik akan memanggil pihak yang bertanggungjawab dalam proyek jembatan Jerol dan Jembatan Marbali untuk ditetapkan sebagai tersangka, nyatanya sampai kini belum ada kepastian. Diduga ada kepentingan besar Polres Aru menjadikan pihak-pihak ini sebagai ATM berjalan.
Hal ini tentu saja memantik amarah sejumlah kalangan, baik dari LSM hinggga Praktisi hukum di Maluku.

Sebelumnya, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Jan Sariwating menyoroti kinerja penyidik yang sampai kini belum menuntaskan penyidikan kasus Jembatan Marbali dan Jerol di tahap penetapan tersangka, kini seruan yang sama dari kalangan praktisi hukum di Maluku, mereka menduga ada kepentingan besar penyidik yang mengulur-ulur waktu terkait penetapan tersangka.

Ketua DPD Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN RAYA) Julianus Jackson Wenno menyebut, jika penanganan kasus korupsi sudah ada hasil audit dari lembaga auditor dan sudah ada keterangan saksi-saksi, wajib hukumnya penyidik menetapkan tersangka di kasus tersebut.

Bukan tak punya alasan, kata Wenno, penetapan tersangka perlu dilakukan demi menjaga wacana agar tidak miring di ruang publik terkait kinerja kepolisian.

“Perlu kasus ini jadi perhatian Kapolres, dan Kapolda Maluku. Jangan biarkan penyidikan berlarut-larut dan tak ada kejelasan,” terangnya.

Sementara itu, Praktisi hukum Marnex F. Salmon menambahkan, Polres Aru harus terbuka dalam proses penyidikan. Sebab hasil audit dua perkara tersebut Kapolres Aru sudah menyampaikan ke publik kalau sudah dikantongi.

“Lalu kalau sudah kantongi hasil audit mengapa polisi belum juga tetapkan tersangka. Kita harap Polres Aru tidak main main dalam proses penyidikan,” terang Marnex.

“Kita tagih janji Kapolres Aru bahwa akan memanggil PPK proyek untuk ditetapkan tersangka, lalu mengapa sampai saat ini belum ada progres penetapan tersangka,” singkat Marnex.

Sebelumnya diberitakan media siber ini, Tim penyidik Polres Kepulauan Aru sampai saat ini masih menunggu tim ahli untuk menilai hasil kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu ke Dobo Durjela milik Dinas PUPR Kabupaten Aru tahun 2022.

Proyek ini dikerjakan CV AP selaku penyedia mulia pekerjaan pada 4 Juli 2022 dan waktu penyelesaian pekerjaan 180 hari kalender sehingga sudah harus selesai 30 Desember 2022.

“Untuk proyek jembatan Marbali itu auditnya sudah ada tapi belum bisa kita bergerak karena belum ada ahli yang menilai hasil audit ini. Artinya karena perkara ini kontraktor sudah melarikan diri dan harus kita minta penilaian ahli seperti apa. Kalau untuk proyek jembatan jerol itu memang fiktif, anggaran cair 50 persen tapi proyek di lapangan tidak ada. Hasil audit sudah kita kantongi, dalam waktu dekat kita akan panggil PPK proyek untuk diperiksa,” ujar Kapolres Kepulauan Aru AKBP Alberth Perwira Sihite kepada Delikmaluku29news.com, belum lama ini.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!