Example floating
Example floating
Polri

Perangi Narkoba, Kapolda Tegaskan Larangan Vape Bagi Seluruh Personel

3
×

Perangi Narkoba, Kapolda Tegaskan Larangan Vape Bagi Seluruh Personel

Sebarkan artikel ini
Kapolda Maluku Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,– Kapolda Maluku Irjen Pol Suwondo Nainggolan, menegaskan komitmen Polda Maluku dalam mendukung kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.

Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis institusi Polri untuk memperkuat disiplin, menjaga integritas personel, sekaligus mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika cair.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, tanpa membedakan tempat maupun waktu penggunaan.

Kapolda Maluku menegaskan bahwa perang terhadap narkotika tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan terhadap bandar, pengedar maupun pengguna, tetapi juga harus dimulai dari penguatan pengawasan dan pencegahan di lingkungan internal institusi Polri sendiri.

“Polri harus menjadi garda terdepan dalam memerangi narkotika. Karena itu, kita tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi potensi penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui modus baru yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape. Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan institusi,” tegas Irjen Pol.Nainggolan.

Kata dia, perkembangan modus peredaran narkotika menjadi perhatian serius Polri. Penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya dilakukan melalui pola konvensional, tetapi juga telah berkembang dengan memanfaatkan perangkat vape yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid.

Cairan yang mengandung narkotika dapat disamarkan sebagai liquid rokok elektrik sehingga secara kasatmata sulit dibedakan dengan cairan vape biasa. Kondisi ini menghadirkan tantangan baru dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan narkotika.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kapolda Maluku menilai perkembangan modus tersebut harus direspons dengan langkah antisipatif dan pengawasan yang lebih kuat. Larangan penggunaan vape bagi personel Polri menjadi bagian dari upaya menutup celah penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga profesionalitas dan keteladanan anggota Polri.

“Jangan sampai personel Polri justru terjebak dalam pola penyalahgunaan yang sedang kita perangi. Setiap anggota harus memahami bahwa menjaga integritas bukan hanya ketika bertugas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut kebijakan Kapolri, Kapolda Maluku menekankan pentingnya kepatuhan seluruh personel terhadap ketentuan tersebut. Pengawasan internal akan diperkuat melalui fungsi Propam bersama para pimpinan satuan kerja dan jajaran kewilayahan.

Seluruh personel di lingkungan Polda Maluku, Polresta dan Polres jajaran diminta memahami serta mematuhi larangan penggunaan vape, termasuk di luar lingkungan kedinasan.

Penegakan aturan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran penggunaan vape dapat dikenakan tindakan disiplin, sedangkan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan narkotika, penanganannya dapat ditingkatkan melalui proses hukum pidana sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Kapolda juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar larangan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun budaya organisasi yang bersih, berintegritas, disiplin, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Lebih jauh, Polda Maluku mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Pengawasan sosial, kepedulian keluarga, edukasi kepada generasi muda, serta keberanian melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika merupakan bagian penting dalam membangun lingkungan yang sehat dan aman.

Kapolda Maluku menegaskan bahwa perang melawan narkotika merupakan perjuangan berkelanjutan yang membutuhkan konsistensi, ketegasan, dan keterlibatan semua pihak.

“Perang melawan narkotika adalah perjuangan yang tidak pernah berakhir. Kita tidak boleh lengah, tidak boleh kompromi, dan tidak boleh berhenti melakukan pencegahan maupun penindakan. Polda Maluku berkomitmen mendukung penuh kebijakan Kapolri, dimulai dari memastikan institusi Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengajak seluruh personel untuk menjadikan kebijakan tersebut sebagai momentum memperkuat kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga kehormatan institusi.

“Ini bukan sekadar persoalan boleh atau tidak menggunakan vape, tetapi menyangkut komitmen bersama untuk mencegah masuknya narkotika melalui berbagai modus baru. Personel Polri harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Polri dalam memerangi narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran yang terus berkembang.

Melalui kebijakan ini, Polda Maluku menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus berjalan secara menyeluruh, mulai dari pembenahan internal, pengawasan, edukasi, hingga penegakan hukum.

Never Ending War Against Narcotics. Perang melawan narkotika tidak pernah berhenti, dan komitmen itu harus dimulai dari dalam tubuh Polri sendiri.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *