Example floating
Example floating
Polri

Polda Maluku Usut Hilangnya 331 Kg Merkuri di Gudang ESDM Maluku

87
×

Polda Maluku Usut Hilangnya 331 Kg Merkuri di Gudang ESDM Maluku

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kini menyelidiki raibnya bahan berbahaya yang berstatus barang rampasan negara tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah keberadaan merkuri yang sebelumnya disimpan di gudang milik pemerintah daerah dilaporkan hilang.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, membenarkan adanya penyelidikan.
Menurut Dasmin, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Empat orang telah diperiksa, barangnya sekitar 331 kilogram dan proses penyelidikan sedang berjalan,” ujar Dasmin kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Ia mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengidentifikasi kondisi tempat penyimpanan merkuri.
“Untuk perkara masih dalam proses penyelidikan. Dari identifikasi sudah dilakukan olah TKP, untuk saksi yang sudah diperiksa sejumlah empat orang,” jelasnya.

“Jadi BB (barang bukti) merkuri yang dilaporkan sebanyak 331 kilogram,” sambung Dasmin.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Dr. Abdul Haris, membenarkan adanya kehilangan merkuri dari gudang instansinya.
Haris sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar bahwa jumlah merkuri yang hilang mencapai satu ton. Menurut dia, merkuri yang dilaporkan raib sekitar 331 kilogram dengan kadar 100 persen.
Persoalannya menjadi serius karena merkuri tersebut bukan sekadar komoditas biasa.
Merkuri itu merupakan barang bukti hasil penyitaan aparat penegak hukum yang berdasarkan amar putusan pengadilan telah dirampas untuk negara. Setelah itu, barang tersebut diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk dikelola sesuai ketentuan.
Dengan status tersebut, merkuri 331 kilogram itu berada dalam penguasaan negar
Namun, barang yang seharusnya berada dalam pengawasan pemerintah justru dilaporkan hilang dari gudang milik instansi pemerintah.
“Barangnya dicuri dari gudang kantor Dinas ESDM. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Maluku dan sementara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Haris.

Bukan Sekadar 331 Kilogram yang Hilang

Kasus ini kini menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar jumlah merkuri yang raib.
Bagaimana 331 kilogram merkuri berkadar 100 persen, yang berstatus barang rampasan negara, dapat keluar dari gudang pemerintah?

Siapa yang terakhir menguasai barang tersebut? Siapa saja yang memiliki akses ke gudang? Bagaimana sistem pengamanan dan pencatatan barang rampasan itu dilakukan?
Kapan terakhir dilakukan pemeriksaan fisik terhadap merkuri tersebut?. Dan yang paling krusial, bagaimana hilangnya bahan berbahaya dalam jumlah ratusan kilogram itu bisa terjadi tanpa segera terdeteksi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan Polda Maluku.
Apalagi merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain memiliki nilai ekonomi, peredarannya juga memiliki risiko serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *