DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease terus mengintensifkan pengusutan laporan kasus pembakaran fasilitas di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura.
Dalam waktu dekat ini penyidik akan melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap 15 Mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pembakaran fasilitas kampus tersebut.
Proses penegakan hukum itu dilakukan sebagai langkah untuk mencegah tidak terjadi lagi hal serupa di lingkungan kampus.
“Jadi untuk para terlapor semua itu, masih dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi ya,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Janet S Luhukay, kepada Delikmaluku29news.com, Jumat,13/03/2026).
Menurutnya, selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik sudah memeriksa tujuh (7) orang saksi dalam perkara ini. Sejak pertama kejadian sudah dilakukan pemeriksaan tiga saksi, dan kemarin ditambah lagi dengan empat saksi, jadi total semuanya tujuh orang saksi.
“Pada intinya proses penyelidikan ini sudah total tujuh saksi diperiksa ya, dan kini penyelidikan terus berlanjut, dengan agendakan pemeriksaan para terlapor,” pungkas juru bicara Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease itu.
Diketahui, pihak Unpatti sendiri yang melayangkan laporan pidana atas kasus tersebut.
Laporan berkaitan dugaan perusakan dan pembakaran fasilitas kampus di Fakultas Ekonomi dan Bisnis saat melakukan demonstrasi.
Proses itu dilakukan setelah, para mahasiswa ini dalam aksi unjuk rasa membakar fasilitas milik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti, pada Selasa (3/3/2026).
Wakil Rektor III Universitas Pattimura (Unpatti) Nur Aida Kubangun di Ambon, Kamis (5/3/2026), mengatakan laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon.
“Universitas mengambil langkah hukum agar kasus ini dapat diproses sesuai aturan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan tindakan anarkis di lingkungan kampus,” ujarnya.
Nur Aida mengatakan tindakan pembakaran dan perusakan fasilitas kampus telah mengganggu keamanan serta aktivitas akademik mahasiswa.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpatti Teddy Christianto Leasiwal menegaskan pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi akademik terhadap mahasiswa yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Satu hal yang mesti disimak bahwa tindakan brutal dari kelompok mahasiswa ini berulah ditengah Polda Maluku melakukan kerjasama dengan Universitas Pattimura Ambon, diikuti dengan diresmikannya Police Corner.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang digelar kader Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Ekonomi dan Bisnis di lingkungan FEB Unpatti pada Selasa (3/3/2026).
Aksi yang awalnya disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap korban penikaman mahasiswa berubah menjadi ricuh dan berujung pada pembakaran fasilitas kampus.
Pihak kampus kemudian melaporkan 15 mahasiswa ke polisi atas insiden tersebut.
Laporan dibuat langsung oleh Wakil Rektor III Unpatti, Nur Aida Kubangun, di SPKT Polresta Ambon pada Rabu (4/3/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/240/III/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU tertanggal 4 Maret 2026.
Setelah laporan diterima, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan FEB Unpatti.(DMC-01).













