Delikmaluku29news.com,AMBON,- Untuk mengantisipasi kenaikan harga beras yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Terpadu menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengendalian Harga Besar di Maluku, yang berlangsung di Lantai II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu, (22/10/2025).

Kegiatan ini dibuka Kasuddit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol. Handy Senonugroho, mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yonattama, selaku Ketua Satgas Pengendalian Harga beras Daerah Maluku.
Hadir, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku masing-masing Kepala Dinas Pertanian Dr.Ilham Tauda, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tahya Kotta, Pimpinan Perum Bulog Kanwil Maluku dan Malut Rudi Senawi Tahir, serta beberapa Distributor Beras.

PS Kepala Unit (Kanit) Sub Direktorat (Subdit) I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku AKP Piter Matahelumual, usai menggelar kegiatan tersebut kepada awak media mengungkapkan, esensi dari kegiatan Rakorda Pengendalian harga besar di Maluku ini adalah untuk menekan harga beras yang melampaui harga eceran tertinggi yang telah ditentukan pemerintah.
Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah telah membentuk tim Satgas pengendalian harga beras di Daerah Maluku yang diketuai Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yonattama, anggotanya dari Badan Pangan Nasional di Daerah, serta OPD terkait di Pemerintah Provinsi Maluku.
“Tujuannya hanya untuk menekan harga besar supaya harga besar itu tidak boleh melampaui harga eceran yang telah ditentukan pemerintah,” jelasnya.
Ditanyakan, jika di lapangan ditemukan ada pelaku usaha menjual beras dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan, mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat itu mengaku, akan ditindak tegas baik dari sisi teguran hingga pencabutan ijin edar beras .
“Jadi tadi memang sudah kita sampaikan dalam rapat jika kemudian ditemukan ada pelaku usaha yang menaikan harga beras tidak sesuai ketentuan, tentunya ada tindakan yang dilakukan. Dan memang dalam pelaksanaan hal itu kami Satgas Pangan Daerah tentunya mengedepankan teman- teman PPNS dari Dinas terkait untuk proses penindakan. Karena dalam proses penegakan hukum itu adalah upaya terakhir, dan kami tim Satgas Pangan ini ada di bagian terakhir, dan pastinya dilakukan awal itu tindakan persuasif,” jelasnya.
“Dan kami lakukan peninjauan kalau masih ada,nanti dibuat surat teguran, dalam prosesnya ketika surat teguran itu sudah diberikan tapi masih tetap melakukan hal yang sama, maka sesuai rekomendasi tim pengendalian beras, akan dilakukan peninjauan hingga pencabutan ijin edar beras. Artinya konsekuensinya pasti ada, dan tadi sudah disampaikan dalam rapat dan semua pihak yang hadir sudah dengar, dan pasti sudah ketahui apa konsekuensinya. Jadi kita harap supaya pelaku usaha ini dapat memahami dan melaksanakannya dengan sebaik mungkin,” tandas Mantan Kapolsek Nusaniwe, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease itu.(DMC-01).















