DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Petugas di Rutan Kelas II A Ambon terus intens dalam rangka pengawasan barang terlarang di tempat hunian warga binaan.
Hal ini dilakukan dengan merazia tempat tinggal tahanan guna mencegah terjadi adanya transaksi barang terlarang berupa narkoba dan sebagainya.
Plt Kepala Rutan Kelas II A Ambon Jefry R.Persulessy mengatakan, proses penggeledahan dan razia narkoba sudah dilakukan petugas Rutan Ambon saat kemarim. Dalam pelaksanaan razia itu Rutan Ambon bekerjasama dengan BNNP Maluku, Polsek setempat, Koramil dan petugas teknis lainnya.
“Razia itu kami mengundang dari BNNP Maluku, Polsek, Koramil, TNI Polri lainnya, untuk kita laksanakan bersama. Hal ini dilakukan sebagaimana petunjuk dari lembaga Pemasyarakatan atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan itu sendiri, bahwa pemberantasan narkotika maupun HP dan barang-barang terlarang itu kita lakukan secara bersamaan. Razia itu kita tujukan kepada warga binaan di tempat hunian masing-masing,” ungkap Persulessy, kepada wartawan, Selasa, (07/04/2026).
Dari hasil razia, lanjut Persulessy, petugas tidak menemukan adanya narkotika atau barang terlarang lainnya. Yang ditemukan hanya barang pecah, paku dan sebagainya.
Selain razia, lanjut dia, petugas juga melakukan tes urine bagi para tahanan atau warga binaan dan pegawai Rutan.
Hasil tes urine semuanya negatif.
“Tes urine hasilnya semua negatif. Dan untuk kegiatan penggeledahan itu kita lakukan setiap minggu sekali. Bisa saja dilakukan setiap hari ketika ditemukan adanya hal-hal yang aneh, serta kondisi mengguan kamtibmas di lingkungan Rutan,” pungkasnya.(DMC-01).















