DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menghukum terdakwa Ishaka Manilet, dalam kasus persetubuhan dua orang anak dibawah umur sekaligus dengan pidana penjara selam 12 Tahun.
Hukuman itu dibacakan Hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota lainnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Vonis tersebut lebih berat dari Tuntutan JPU sebelumnya yakni 9 Tahun Penjara.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
” Menghukum terdakwa Ishaka Manilet dengan pidana selama 12 Tahun Penjara ,” kata ketua majelis hakim Martha Maitimu, dalam amar putusannya.
Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp400 juta dalam waktu yang ditentukan.
” Wajib membayar denda senilai Rp400 juta. Jika dalam waktu yang ditentukan dibayarkan maka dihukum tambahan selama 120 hari kurungan ,” tegas Maitimu.
Usai mendengarkan pembacaan amar putusan hakim, terdakwa tanpa didampingi kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan menerima.
Di ketahui, kasus ini bermula dari terdakwa melancarkan aksinya di kawasan Pasar Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tahun 2026. (DMC-DS).
















