Example floating
Example floating
Example 728x250
Aneka

Soal Geledah Kantor BPDM Cabang Tual oleh Jaksa, Bank Maluku Malut Sebut Kedudukan Pihak Bank Tidak Punya Kaitan Dalam Perkara, Hanya Sebagai Pihak Penyalur Dana

46
×

Soal Geledah Kantor BPDM Cabang Tual oleh Jaksa, Bank Maluku Malut Sebut Kedudukan Pihak Bank Tidak Punya Kaitan Dalam Perkara, Hanya Sebagai Pihak Penyalur Dana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Langgur,- Proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 yang dikerjakan oleh CV. Rahmad Barokah Jaya, yang dilakukan tim Pidsus Kejari Tual, dengan melakukan penggelahan di kantor Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur, perlu ditegaskan bahwa, pihak Bank sama sekali tidak punya kaitan dengan perkara ini.

Diketahui, proses penggeledahan itu dilakukan pihak Kejari Tual pada
Rabu, 22 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual.

“Pada prinsipnya Bank Maluku Maluku Utara mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, bahkan apabila Langkah penegakan hukum itu berkaitan dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak bank. Proses penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025 adalah upaya Kejaksaan Negeri Tual untuk menemukan bukti-bukti yang berkaiatan dengan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 yang dikerjakan oleh CV. Rahmad Barokah Jaya. Kedudukan Bank Maluku dalam dugaan kasus tersebut hanyalah sebatas pihak yang menyalurkan dana bantuan dan tidak ada kaitannya atau tidak ada bentuk tindakan yang sifatnya melawan hukum atau turut serta dalam dugaan perbuatan korupsi yang sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Tual. Bank merasa perlu meluruskan informasi yang bias di masyarakat bahwa seakan-akan tindakan penggeledahan yang dilakukan karena memang ada keterlibatan pihak Bank Maluku,” ungkap Humas  Bank Maluku Malut, melalui release yang diterima Delikmaluku29news.com, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, Bank Maluku Maluku Utara termasuk Cabang Langgur akan bersikap kooperatif apabila ada permintaan dokumen dari Aparat Penegak Hukum dengan tetap bersandar kepada regulasi yang mengatur tentang informasi perbankan. Akan tetapi mungkin saja karena adanya keterlambatan respon dari Bank Maluku Cabang Langgur atas permintaan dokumen dari Kejari Tual sehingga kemudian mendorong Kejari Tual berdasarkan kewenanggannya mengambil langkah penggeledahan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Perlu kami tegaskan bahwa informasi terkait penggeladahan yang dilakukan dimana pada saat penggeladahan, Pimpinan Cabang dan semua staf menunjukan sikap menghormati apa yang dilakukan teman-temana dari Kejari Tual dengan tetap melayani permintaan dokumen dari Kejari Tual pada saat penggeledahan dilakukan. Pihak yang berkompoten dari Bank Maluku juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Tual dalam perkara dimaksud secara terbuka dan lengkap sehingga di sini dapa dilihat bahwa Bank Maluku Maluku Utara sangat mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan,”tegasnya.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!