DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,– Praktik dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang diketahui bodong, kini terus menjadi perbincangan serius di ruang-rung publik.
Khalayak ramai meminta adanya atensi ada pimpinan OPD terkait maupun Wali Kota Ambon, agar ke depan praktek-praktek kotor ini tidak lagi terjadi di Pemkot Ambon, namun yang lebih baik, permasalahan ini diproses tidak hanya sisi administrasinya, tapi juga sisi pidananya.
Pratisi hukum di Maluku Edward Diaz, S.H., M.H., kepada Delikmaluku29news.com mengungkapkan, sikap tegas Wali Kota Ambon Bodewin M.Wattimena, yang menghendaki supaya proses tuntas baik administrasi dan pidana oknum- oknum yang diduga dalang dari terbitnya SK bodong tersebut, adalah sikap yang benar sebagai seorang pimpinan daerah.
Sebab, jika hal ini tidak diseriusi Wali Kota Ambon, maka ditakutkan ke depan hal yang sama akan terjadi lagi, sekalipun terhadap orang berbeda.
“Jadi sebagai praktisi hukum kita mengapresiasi sikap Wali Kota Ambon, karena memang hal ini harus diusut tuntas, karena sangat mencederai marwah birokrasi di Pemkot Ambon,” ungkap Diaz, kepada media ini, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, oknum pembuat SK Bodong tersebut sepertinya bukan orang biasa saja atau kalangan bawahan di Dinas terkait. Tapi diduga ini ada kerja sama yang terstruktur sampai tingkat atas.
“Kalau dari sisi hukum kita melihat ini ada kerja sama beberapa orang, jadi lebih baiknya usut tuntas sampai akar-akarnya,” tegasnya.
Praktisi hukum yang sering menyidangkan perkara Perdata dan pidana di Pengadilan Negeri Ambon ini berujar, masalah SK bodong di Pemkot Ambon tersebut telah menjadi catatan buruk dan perlu langkah cepat untuk dilakukan proses pencegahan dan penindakan, karena itu sikap tegas Wali Kota Ambon perlu didukung sebagai warga Kota Ambon dan juga praktisi hukum di Maluku pada umumnya.
“Pada intinya kalau masalah ini hanya berakhir secara administrasi, maka itu masalahnya belum diusut secara utuh. Kalau bisa usut sampai tingkat pidana, karena ini tidak boleh lagi terjadi di kemudian hari,” pungkas Diaz.
Sebelumnya, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengungkapkan, perbuatan tak terpuji yang dibuat oknum-oknum tersebut modusnya adalah para ASN diminta menyetor Rp2 juta pada tahap awal pengurusan. Setelah SK diterbitkan, mereka kembali diminta membayar Rp2 juta. Namun, dokumen yang diperoleh ternyata diduga palsu karena tidak melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Wali Kota Ambon saat memimpin apel pagi ASN di halaman Balai Kota Ambon, Senin (19/10/2026).
Ia mengungkapkan, sejauh ini terdapat dua orang dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Saat ini, tercatat sudah ada dua orang dari BKPSDM yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut,” ungkap Wattimena.
Wali Kota menegaskan, praktik tersebut tidak hanya merugikan ASN yang menjadi korban, tetapi juga mencoreng integritas birokrasi Pemkot Ambon.
Ia mengingatkan bahwa mekanisme kenaikan pangkat ASN telah diatur secara jelas, dengan prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, tidak ada alasan bagi pegawai untuk mencari jalan pintas dengan mempercayai pihak-pihak yang menawarkan pengurusan SK secara instan.
Untuk kenaikan pangkat reguler, prosesnya berlangsung setiap empat tahun sekali. Sementara itu, kenaikan pangkat melalui jalur pilihan dapat dilakukan sesuai ketentuan, antara lain karena promosi jabatan atau kenaikan pangkat istimewa.
Menurutnya, ASN cukup mengajukan berkas melalui jalur resmi. Apabila terdapat kekurangan persyaratan, dokumen akan dikembalikan untuk diperbaiki hingga proses memperoleh persetujuan teknis atau Pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau berkasnya kurang, akan dikembalikan untuk diperbaiki sampai terbit Pertek dari BKN. Jadi, mekanismenya sudah jelas. Tidak perlu mencari jalur lain yang justru berpotensi merugikan diri sendiri,” tegasnya.
Wattimena pun mempertanyakan keputusan ASN yang memilih menggunakan jalur tidak resmi, padahal prosedur kenaikan pangkat telah tersedia dan dapat diakses sesuai aturan.
“Jika seseorang memilih jalur ilegal, apakah mereka tidak pernah berpikir bahwa pada akhirnya tindakan itu akan ketahuan?” tandasnya.
Wali Kota menegaskan, keberadaan Pertek dari BKN menjadi hal penting yang harus diperhatikan ASN dalam memastikan keabsahan proses kenaikan pangkat.
Ia mengingatkan bahwa dokumen kenaikan pangkat yang tidak memiliki Pertek dari BKN patut dicurigai sebagai dokumen palsu. Karena itu, pegawai diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelancaran administrasi dengan imbalan sejumlah uang.
Praktik semacam ini, lanjutnya, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pemkot Ambon, kata dia, tidak boleh menjadi tempat bagi oknum yang memanfaatkan jabatan maupun kewenangannya untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan pegawai lain.
Wattimena secara khusus mengingatkan para kepala sekolah dan guru agar tidak terjebak dalam tawaran pengurusan administrasi kepegawaian maupun promosi jabatan secara instan.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan dalam jabatan struktural maupun fungsional di lingkungan Pemkot Ambon harus mengikuti prosedur resmi, bukan melalui transaksi dengan pihak yang menjanjikan kemudahan.
Selain menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengurusan kenaikan pangkat, Wattimena mengajak seluruh ASN untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Ia mengingatkan bahwa gaji, tunjangan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan bentuk kompensasi resmi yang diberikan negara. Karena itu, ASN harus bersyukur atas hak yang diterima dan tidak membiarkan rasa iri atau keinginan memperoleh keuntungan lebih cepat mendorong mereka mengambil keputusan yang melanggar aturan.
Menurutnya, sikap tidak mudah iri, tidak membandingkan diri secara tidak sehat dengan orang lain, serta kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menjaga integritas aparatur.
Wali Kota juga meminta ASN tidak bersikap apatis terhadap perkembangan kebijakan dan aturan kepegawaian. Pemahaman terhadap regulasi dinilai penting agar pegawai mampu mengenali praktik penipuan dan tidak mudah menjadi korban pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan mereka.
“Mari kita mulai belajar untuk lebih peka dan tidak bersikap apatis. Sikap apatis justru membuat seseorang mudah ditipu. Kita harus peduli dan memahami perkembangan regulasi agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif,” pesannya.
Kasus dugaan SK kenaikan pangkat bodong ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Ambon agar tidak tergoda menggunakan jalur ilegal demi mempercepat urusan administrasi kepegawaian.
Jalur resmi sudah tersedia. Jika masih memilih jalan pintas dengan menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan kenaikan pangkat, ASN bukan hanya berisiko kehilangan uang, tetapi juga dapat menghadapi persoalan hukum dan administratif.(DMC-DS).















