Example floating
Example floating
/>
Hukum

Dukung Proses Hukum Dana Hibah 82 Miliar PSDKU Unpatti Dobo, Polisi Harus Periksa Bekas Bupati Aru Johan Gonga

198
×

Dukung Proses Hukum Dana Hibah 82 Miliar PSDKU Unpatti Dobo, Polisi Harus Periksa Bekas Bupati Aru Johan Gonga

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,DOBO,- Aparat Kepolisian Polres Kepulauan Aru diminta buka penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru ke PSDKU Unpatti Dobo, senilai Rp.82 miliar secara profesional.

Uang negara per tahun Rp.10 miliar digelontarkan tapi diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, hal ini letak kesalahan tidak bisa hanya satu dan dua orang yang diduga mengelola uang tersebut, tapi juga bekas Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Gonga, selaku kepala daerah, juga perlu diambil keterangannya oleh penyidik kepolisian Polres Aru.

Bupati Kepulauan Aru 2 periode yakni 2016—2021 dan 2021—2024 ini perlu diperiksa karena era kepemimpinannya sarat masalah korupsi. Banyak proyek jalan dan jembatan bermasalah. Lucunya ada proyek yang dananya cair  tapi fisiknya tidak ada, sebut saja proyek Jembatan Rakyat Jerol.
Terbaru lagi, soal dana hibah Pemda ke Kampus Unpatti di Kabupaten tersebut.

“Saya pikir Johan Gonga ini harus diperiksa juga. Karena ini kasus dengan nilai anggaran bukan sedikit. Ini Rp.82 niliar, jangan main-main dengan uang ini ya, karena ini uang rakyat,” ungkap Direktur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Jan Sariwating, kepada Delikmaluku29news.com, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, Polres Aru perlu diberikan apresiasi, mereka mereka dengan marathon memeriksa 100 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PSDKU Unpatti Dobo yang sedang bergulir.

“Polres Aru perlu diberi apresiasi, ini adalah langkah yang baik agar kasus ini bisa menjadi terang benderang di publik,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Jan, Polres Aru didesak agar segera menggelar perkara untuk menentukan arah penyelidikan kasus yang diduga menelan uang negara Rp.82 miliar tersebut. Serta segera memeriksa bekas Bupati Aru Johan Gonga, jika keterangannya dianggap perlu dalam proses penyelidikan awal.

“Dan juga jika Polres Aru jika sudah punya bukti pendukung lain, kami harap secepatnya tetapkan tersangka. Tapi sekali lagi kami harap polisi juga periksa mantan Bupati Johan Gonga. Selain mantan Bupati, Sekda Aru bahkan Ketua dan Anggota DPRD Aru juga perlu diperiksa. Pemeriksaan ini sangat penting  karena untuk membuka tabir kasus ini muncul dipermukaan, dan jika ada yang ketahui makan uang itu segera tetapkan tersangka,” pungkas Jan.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *