Example floating
Example floating
/>
Hukum

Tiktokers Uchan dan Ibu Puput Sepakat Berdamai

763
×

Tiktokers Uchan dan Ibu Puput Sepakat Berdamai

Sebarkan artikel ini
Surat Kesepakatan Damai Ditandatangani kedua belah pihak, Susan Pattipeilohy (pelapor) dan Nispu Nahumarury (Terlapor), didampingi kuasa hukum masing-masing.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,-Konten Kreator Tiktok Susan Pattipeilohy alias Uchan akhirnya memilih berdamai dengan Nispu Nahumarury alias Puput seorang petugas keamanan (Security) Kantor UPP Kelas II Tulehu.

Hal ini ditempuh setelah sebelumnya Uchan, melaporkan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan melalui Media Elektronik, yang diduga dilakukan Nispu Nahumarury alias PuputĀ  ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease,tertanggal 1 Oktober 2025.

Kuasa hukum Nispu Nahumarury, Rosni Lestaluhu S.H, mengungkapkan terhadap laporan menghinaan yang dilakukan kliennya kepada saudara Susan Pattipeilohy alias Uchan, tidak ada lagi masalah. Kedua belah pihak sudah bersepakatan untuk damai.

“Intinya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Jadi untuk proses ini sudah klear,” ujar Rosni Lestaluhu kepada Delikmaluku29news.com, via selulernya, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, untuk proses penghentian laporan dan kesepatakan damai kedua belah pihak, sudah dilakukan di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, pada Senin 20 Oktober 2025.
“Tadi kita sudah selesaikan ya, sudah kita foto sebagai dokumentasi juga,” singkat Lestaluhu.

Sekedar tahu saja, Susan Pattipeilohy (22), seorang konten kreator TikTok yang sering dikenal dengan sapaan ‘Ucan’ di Kota Ambon, secara resmi melaporkan Nispu Nahumarury (47), seorang petugas keamanan (Security) Kantor UPP Kelas II Tulehu ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Nispa dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan melalui Media Elektronik.

Ucan didampingi tim hukumnya memasukan laporan pengaduan ke Mapolresta Ambon, Rabu (1/10/2025) siang.

Peristiwa yang menyerang harkat dan martabat Susan Pattipeilohy terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIT di Pelabuhan Kapal Cepat Desa Tulehu, Maluku Tengah.

“Saya sakit hati, saya tahan air mata sampai di Ruang Tunggu Pelabuhan baru saya menangis,” ujar Ucan kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Perbuatan yang diduga dilakukan terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *