Example floating
Example floating
Hukum

Ingin mengetahui Fakta di TKP, Tim PH Keluarga Alm Fikram Heluth Tinjau dan Observasi Langsung di Dusun Sapalatu Negeri Luhu

2
×

Ingin mengetahui Fakta di TKP, Tim PH Keluarga Alm Fikram Heluth Tinjau dan Observasi Langsung di Dusun Sapalatu Negeri Luhu

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum Keluarga datangi langsung TKP, yang ditemukan Alm Fikram Heluth, tewas dengan cara gantung diri.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,SBB,–“Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., dan Rosni Letaluhu,S.H., bersama tim Penasihat Hukum (PH) lainnya melakukan peninjauan dan pengecekan langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap almarhum Fikram Heluth di Dusun Sapalatu, Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Peninjauan TKP dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi dan situasi lokasi kejadian serta mengumpulkan informasi yang dapat membantu tim PH dalam memahami rangkaian peristiwa yang terjadi.

Menurut Abdul Safri Tuakia, pengecekan TKP merupakan bagian dari langkah hukum untuk membuat terang perkara dan memastikan setiap fakta yang berkaitan dengan dugaan kematian Fikram Heluth dapat dikaji secara objektif.

Tim PH juga mencermati kondisi lingkungan sekitar TKP dan berbagai hal yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara, untuk kemudian dikaitkan dengan keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya yang tersedia.

“Jadi kami sudah turun langsung ke TKP untuk melihat dan mengecek kondisi sebenarnya di lapangan. Langkah ini kami lakukan untuk membantu membuat terang perkara dan memastikan setiap fakta dapat dikaji secara objektif berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada,” ujar Abdul Safri, dalam rilisnya, Rabu siang (23/9/2026).

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak-hak semua pihak.

Peninjauan TKP ini menjadi salah satu bagian dari langkah Tim PH dalam mengawal proses pencarian fakta dan keadilan bagi almarhum Fikram Heluth dan keluarganya.

Selain mengecek fakta di TKP, lanjut Rosni Lestaluhu, Tim hukum juga turut mendengarkan dan mendalami keterangan dari sejumlah saksi guna memilah informasi, fakta, serta keterangan yang relevan dengan perkara.Keterangan yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa akan dipertimbangkan untuk segera diajukan kepada pihak Kepolisian agar dapat menjadi bahan pemeriksaan dan membantu membuat terang perkara dugaan pembunuhan.

” Setiap keterangan tetap akan ditempatkan secara objektif dan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosni.

Menurut pengacara asal Tulehu,Salahutu, Maluku Tengah itu, keluarga dan masyarakat menemukan sejumlah bekas yang diduga bercak darah pada daun, pohon, batang kayu, serta tanah di sekitar lokasi yang berkaitan dengan perkara kematian Alm. Fikram Heluth.

Temuan tersebut telah didokumentasikan dan menjadi bagian dari informasi yang perlu disampaikan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan secara profesional, termasuk memastikan apakah bercak tersebut benar merupakan darah, asal-usulnya, serta keterkaitannya dengan peristiwa kematian korban.

Keluarga meyakini bahwa kematian Alm. Fikram Heluth bukan merupakan peristiwa biasa dan menduga adanya tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, mengenai siapa pelaku, bagaimana rangkaian kejadian, serta penyebab pasti kematian harus dibuktikan melalui penyelidikan, alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan forensik.

Keluarga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk bersama-sama meninjau lokasi dan menindaklanjuti temuan bercak yang diduga darah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh petunjuk dan membuat terang perkara.

“Setiap temuan di lapangan harus diuji secara ilmiah dan hukum. Kebenaran tidak boleh hanya berdasarkan dugaan, tetapi harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang objektif,” pungkas Lestaluhu.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *