Delikmaluku29news.com,AMBON,- Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM ) Kota Ambon selama ini tidak pernah sepi dari masalah.
Berbagai masalah yang timbul akibat dari tidak ada kekompakan antara pengurus dan anggota, hingga kadang ada anggota yang dipecat begitu saja tanpa ada kesalahan yang dibuat.
Belum hilang dari ingatan publik Ketua TKBM Ambon Rawidin Ode ( RO ) dan bendahara Sdr. Armin La Moni ( ALM ) telah dilaporkan ke Polda Maluku terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan atas pembelian sebidang tanah milik Gereja Silo, berlokasi di Kelurahan Seilale Kota Ambon.
Kini muncul kasus baru berupa penghinaan yang dilakukan Bendahara Sdr. ALM dan Sekertaris I, Sdri. Hidayati Bin Said, kepada pelapor La Hamdan, buruh harian pada pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Tidak butuh lama, kasus penghinaan oleh La Hamdan langsung dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dan karena kerja profesional dari penyidik, maka kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan sudah penetapan tersangka.
Data yang di himpun LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, kedua orang pengurus koperasi ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease pada Kamis 16 Oktober 2025 dengan SK masing-masing no. Tap Tersangka 160 & 161/X/Res.1.24/ 2025/Satreskrim.
Kedua tersangka adalah Bendahara Sdr. ALM dan Sekertaris I, Sdri. Hidayati Bin Said
“Jadi sesuai data LSM LIRA Maluku,surat penrtapanĀ tersangka ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Ambon tanggal 16 Oktober 2025 untuk segera ditindaklanjuti, hingga proses sampai ke pengadilan,” ringkas Direktur LSM LIRA Maluku Jan Sariwating, Senin (20/10/2025).
Terpisah, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay, yang dikonfirmasi media siber ini membenarkan hal itu.
“Iya benar, sudah penetapan tersangka ya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pidana penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam pasal 315 KUHPidana. Tapi yang lebih teknisnya nanti saya koordinasi dengan bagian Reskrim baru diinfokan lebih lanjut,” singkat Luhukay.(DMC-01).















