DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim jaksa penyidik Kejati Maluku terus melakukan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sarana Air Bersih di Pulau Haruku, Maluku Tengah, senilai Rp12,4 miliar tahun anggaran 2020.
Ini terbukti, setelah tim auditor BPKP Maluku-Malut memanggil empat saksi dari Dinas PUPR Provinsi Maluku untuk dimintai klarifikasi.
Empat orang yang diminta klarifikasi itu adalah Mantan Sekretaris Dinas PUPR, AH, Pembantu PPTK DW, Pengawas Pekerjaan ZM, dan Bagian Perencanaan Cipta Karya ZRS.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengatakan, klarifikasi terhadap empat saksi itu bertujuan untuk kepentingan audit perkara senilai Rp.12,4 miliar ini dan hal ini dilakukan langsung oleh auditor BPKP Maluku-Malut.
“Hari ini dilakukan klarifikasi dengan auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku terkait Perkara Air Bersih Haruku dengan 4 orang yg dilakukan klarifikasi, antara lain , Mantan Sekretaris Dinas PUPR, AH, Pembantu PPTK DW, Pengawas Pekerjaan ZM, dan Bagian Perencanaan Cipta Karya ZRS,” jelas Ardy, melalui selulernya, Senin, (9/03/2026).
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus konsisten dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sarana Air Bersih di Pulau Haruku, Maluku Tengah, senilai Rp12,4 miliar tahun anggaran 2020 yang mangkrak dan gagal fungsi.
Tidak main-main, tim korps Adhyaksa berbaju cokelat itu, pada Selasa, 24 Februari 2206,baru saja melaksanakan on the spot (tinjauan lapangan) untuk memastikan kesesuaian data antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, kontrak, serta realisasi anggaran dalam proyek tersebut.
Proyek dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ini, yang dikerjakan Dinas PUPR Maluku, terindikasi merugikan negara dengan progres fisik rendah, meskipun pencairan dana dilaporkan telah mencapai 100 persen.
Ssejak ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2025 lalu, tim penyidik terus memeriksa saksi, termasuk pihak PUPR dan rekanan. Sementara proyek ini ada di beberapa desa yakni, Kailolo, Pelauw, Rohomoni, Aboru, dan Wasu.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, Radot Parulian, menjelaskan pemeriksaan lapangan tersebut dilaksanakan di wilayah Pulau Haruku, meliputi Desa Wassu, Dusun Naira Desa Aboru, Dusun Nama’a Desa Pelauw, Desa Pelauw, dan Desa Kailolo.
Kegiatan ini, lanjut dia, bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, kontrak, serta realisasi anggaran dalam proyek tersebut.
Dalam pemeriksaan lapangan, tim Jaksa Penyidik yang terdiri dari Koordinator, Kasi Penyidikan, Kasi Pengendalian Operasi dan Kasi UHLBEE pada Kejati Maluku serta turut didampingi empat orang dari BPKP serta dua orang tenaga ahli.
Selain itu, hadir pula lima orang staf pegawai Dinas PUPR Provinsi Maluku antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas internal guna memberikan penjelasan teknis terkait pekerjaan yang diperiksa dan pada saat pemeriksaan berlangsung disaksikan juga oleh masyarakat setempat.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara objektif dan transparan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih, serta untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Selanjutnya, lanjut dia, hasil pemeriksaan lapangan ini akan dianalisis secara komprehensif dan menjadi bahan pendukung dalam proses penyidikan guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional dalam rangka mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutup Radot.(DMC-01).















