DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Sempat diberitakan bahwa Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease membiarkan RMA, pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur tidak ditahan, padahal sudah berstatus tersangka, kini ditanggapi dengan serius oleh Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Komisaris Polisi (Kompol). Androyuan Elim.
Menurut Kompol Elim, alasan tidak dilakukan penahanan karena penyidik mengacu pada pasal 20 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyebutkan, dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun, dan diajukan ke sidang Pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampui batas umur 18 tahun, tapi belum mencapai 21 tahun anak tetap diajukan ke pengadilan anak.
Selain itu, lanjut Kompol Elim, pada pasal 32 poin 1 menerangkan bahwa, penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan atau lembaga bahwa anak tersebut tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulagi tindak pidana.
“Jadi pada prinsipnya penyidik tidak melakukan penahanan karena merujuk pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan untuk tersangka sendiri ada dibuat jaminan oleh orang tuanya,” rincinya.
Perwira Menengah Polri yang punya satu melati ini mengaku, tim penyidik tetap melakukan penanganan terhadap laporan masyarakat yang diadukan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan terhadap laporan ini, sejauh ini progres terus berjalan. Untuk pihak yang tidak merasa puas dengan proses penyidikan, alangkah baiknya langsung saja datang ke Polresta untuk menanyakan langsung kepada penyidik yang menangani kasus ini. Dan kita pastikan proses penyidikan tetap jalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Kalau soal penahanan, nantinya juga pada saat persidangan lalu putusan, pasti kan tersangka ditahan. Jadi di tahap penyidikan ini sama saja, mau ditahan atau tidak sama saja,penegakan hukum tetap berjalan. Dan kita selaku penyidik tidak bisa tahan karena adanya ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak itu. Dan untuk diketahui tersangka saat melakukan kejadian itu masih di bawah umur,” pungkas Kompol.Elim.
Diketahui, kasus ini dilaporkan pelapor T Diaz, ke Mapolresta Ambon tertanggal 8 November 2025, dan teregistrasi dalam bukti tanda laporan nomor : LP/B/656/XI/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku. Tindakan bejat yang dilakukan tersangka, terbongkar pada 5 November 2025,Di mana pelapor didatangi keluarganya yang mengatakan bahwa korban DAS (16) telah hamil.
Mendapat informasi itu pelapor kemudian mendatangi korban untuk memastikan informasi tersebut. Ternyata saat ditanya korban pun mengakui hal itu. Sesuai penuturan korban, ia telah melakukan hubungan terlarang dengan tersangka berulang kali yakni dari Agustus 2025-Oktober 2025 dan korban telah berbadan dua.
Tak terima perbuatan tersangka, pelapor bersama keluarga dan korban mendatangi kediaman tersangka yang tinggal satu kawasan dengan korban di Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, untuk meminta pertanggungjawaban, namun tersangka menolak untuk bertanggungjawab.
Atas dasar itu, pelapor mengadukan permasalahan ini ke Mapolresta Ambon untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 8 November 2025, dan teregistrasi dalam bukti tanda laporan nomor : LP/B/656/XI/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku. Tersangka diancam melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(DMC-01).















