Example floating
Example floating
/>
Hukum

Batlayery Sebut Kerugian Negara di PT Tanimbar Energi Capai Rp.6,2 Miliar

139
×

Batlayery Sebut Kerugian Negara di PT Tanimbar Energi Capai Rp.6,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang korupsi PT Tanimbar Energi Kabupaten KKT, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli Inspektorat,Jumat, (6/03/2026).
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon kembali membuka persidangan kasus dugaan korupsi PT Tanimbar Energi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat, (6/03/2026).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanimbar menghadirkan saksi ahli Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Beatus Allan Batlayery.

Diketahui, kasus ini menyeret tiga orang terdakwa masing-masing, mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi Johanna Joice Julita Lololuan dan mantan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera.

Saksi ahli Beatus Allan Batlayery, dalam kesaksiannya menerangkan,bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar bermula dari permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan audit Investigasi terhadap pengelolaan keuangan PT Tanimbar Energi.

Ahli menerangkan bahwa sebelumnya telah dilakukan ekspose perkara di
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berbagai dokumen terkait PT Tanimbar Energi kepada tim Inspektorat untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.

Setelah melakukan penelaahan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan, tim
Inspektorat menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana
penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi. Berdasarkan temuan tersebut, tim
kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan dan selanjutnya melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Ahli juga menjelaskan bahwa dalam proses penelaahan dokumen PT Tanimbar Energi, ditemukan sejumlah dokumen penting seperti Dokumen Rencana Bisnis, Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran, serta dokumen perencanaan lainnya yang seharusnya memiliki pengesahan secara resmi, namun dalam kenyataannya dokumen
tersebut tidak disertai pengesahan yang sah.
Oleh karena itu, menurut Ahli, dokumendokumen tersebut tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi yang sah secara administrasi.

Terkait metode perhitungan kerugian keuangan negara, Ahli menjelaskan bahwa Inspektorat menggunakan metode dengan menelaah berbagai dokumen yang tersedia seperti Rencana Kerja Anggaran (RKA), Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta dokumen pertanggungjawaban lainnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku maupun dengan dokumen
perencanaan yang ada, maka hal tersebut diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara.

Ahli juga menerangkan bahwa PT Tanimbar Energi menerima penambahan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan total sebesar Rp6,2 miliar, yang terdiri dari Tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar, Tahun 2021 sebesar Rp3,7 miliar, Tahun 2022 sebesar Rp1 miliar, namun berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban
penggunaan dana tersebut, Ahli menemukan bahwa penggunaan dana penyertaan modal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Menurut Ahli, dana penyertaan modal seharusnya digunakan untuk
pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan perusahaan, bukan untuk membiayai kegiatan operasional rutin seperti pembayaran gaji pegawai maupun biaya operasional lainnya.

Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa sebagian penggunaan dana
penyertaan modal oleh PT Tanimbar Energi digunakan untuk pembayaran gaji pegawai dan biaya operasional perusahaan, yang menurut Ahli tidak dibenarkan dan tidak sesuai
dengan peruntukan dana penyertaan modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ahli juga mengungkapkan adanya sejumlah dana yang tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban, diantaranya Tahun 2020 terdapat selisih Rp129 juta tanpa dokumen
pertanggungjawaban. Tahun 2021 terdapat Rp818 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tahun 2022 terdapat kelebihan dokumen pertanggungjawaban sebesar
Rp129 juta.

Sehingga secara keseluruhan terdapat sekitar Rp819 juta dana yang tidak
memiliki dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Ahli menegaskan bahwa dalam prinsip pengelolaan keuangan, setiap
pembelanjaan harus disertai dengan bukti pembelanjaan yang sah. Apabila suatu pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah, maka laporan pertanggungjawaban tersebut dapat dikategorikan sebagai laporan pertanggungjawaban fiktif.

Selain itu, Ahli juga menerangkan bahwa selama proses pemeriksaan ditemukan
bahwa PT Tanimbar Energi tidak pernah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, padahal sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang menggunakan kekayaan daerah yang dipisahkan, laporan keuangan perusahaan seharusnya diaudit secara independen.

Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut, Ahli menyimpulkan bahwa
penggunaan dana penambahan penyertaan modal PT Tanimbar Energi Tahun 2020, sampai dengan Tahun 2022 tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar Rp6,2 miliar.

Ahli juga menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen pencairan dan
pertanggungjawaban yang diperoleh, pihak yang memiliki kewenangan dalam
pengelolaan dan penggunaan dana tersebut adalah Direktur Utama PT Tanimbar Energi atas nama Johanna dan Direktur Keuangan atas nama Karel.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *