Example floating
Example floating
/>
Kejaksaan

Aset Bernilai Rp.10 Miliar Berhasil Diselamatkan Kejari Tanimbar

177
×

Aset Bernilai Rp.10 Miliar Berhasil Diselamatkan Kejari Tanimbar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan Barang milik Negara (BMN) senilai Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Aset yang diselamatkan itu berupa aset Lapas Kelas III Saumlaki, yang mana pada Senin, 9 Maret 2026, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Saumlaki menjatuhkan putusan nomor : 54/Pdt.G/2025/PN Sml yang mengabulkan eksepsi turut tergugat atas gugatan yang dilakukan oleh Sdri. Kristina Oktovina.

Adapun objek tanah Lapas Kelas III Saumlaki yang berstatus BMN terletak di Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki luas 20.000 M2 digugat perdata dengan nomor pendaftaran perkara 54/Pdt.G/2025/PN Sml tanggal 20 November 2025.

Kejaksaan Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan penegakan hukum dan bantuan hukum atau tindakan hukum lain, dan Pelayanan Hukum di bidang perdata Usaha Negara mewakili Lembaga Negara, Badan Negara, Lembaga Pemerintah Pusat, Lembaga Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Lain yang dalam kepentingan hukum Perdata dari Negara atau Pemerintah adalah yang berkaitan dengan penyelamatan, pemulihan dan perlindungan Keuangan/Kekayaan Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu dalam bidang Bantuan Hukum adalah layanan di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara bertindak selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi (penyelesaian sengketa hukum diluar pengadilan) dan/atau Litigasi (Penyelesaian sengketa hukum perdata dan atau tata usaha negara melalui peradilan.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *