DELIKMALUKU29NEWS.COM, SAPARUA,-Demi mengedukasi masyarakat,perangkat negeri atau Desa memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab hukumnya untuk mendukung pelayanan publik, Aparat Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, memberikan edukasi hukum bagi masyarakat.

Hal ini dilakukan langsung kepada masyarakat dan aparat negeri Ameth, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kamis, (30/07/226).
Kegiatan ini digagas langsung tim bagian Intelijen Cabjari Saparua dengan tujuan memberi edukasi dan Sosialisasi Badan Hukum dan Perlindungan Masyarakat kepada Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, serta masyarakat Negeri Ameth. Dan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-109/Q.1.10.1/Dsb.4/07/2026 tanggal 28 Juli 2026 sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Intelijen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan preventif dan edukatif.
Diketahui, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan edukasi hukum tersebut. Ia didampingi Kasubsi Intelijen dan Datun Patrick Soumokil, Jaksa Fungsional Andi Muhammad Thoriq, S.H., beserta jajaran Staf Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.
Turut dihadiri oleh Camat Nusalaut Glenn Mase, Raja Negeri Ameth W.D. Parinussa, Perangkat Negeri, Saniri Negeri, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta masyarakat Negeri Ameth.
Dalam sambutannya, Raja Negeri Ameth Ameth W.D. Parinussa, menyampaikan apresiasi kepada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua atas pelaksanaan kegiatan penerangan hukum yang dinilai sangat bermanfaat bagi aparatur pemerintahan negeri maupun masyarakat dalam meningkatkan pemahaman terhadap hukum.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamja, dalam penyampaian materinya menjelaskan mengenai pentingnya pemahaman terhadap kedudukan badan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri, hak dan kewajiban aparatur pemerintah negeri, serta perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai landasan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari, penyelesaian permasalahan melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan menciptakan lingkungan yang kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan disampaikan terkait kedudukan badan hukum pemerintahan negeri, perlindungan hak-hak masyarakat, serta peran Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi tugas dan fungsi Bidang Intelijen Kejaksaan melalui Program Penerangan Hukum yang bertujuan membangun budaya sadar hukum, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum melalui pendekatan preventif dan edukatif.
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan penerangan hukum secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukumnya sebagai upaya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah negeri, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan pemerintahan yang bersih, transparan, serta berintegritas.
Melalui kegiatan ini diharapkan Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, dan masyarakat dapat semakin memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab hukumnya sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan.
“Kejaksaan Hadir untuk Masyarakat, Melayani dengan Hati, Menegakkan Hukum dengan Integritas,”ujar Kasubsi Intelijen dan Datun
Patrick Soumokil,menutup rilisnya.(DMC-DS).















