DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diam-diam sedang melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi pengurusan Perpanjangan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Izin Usaha Pertambangan) Batu Gamping PT. Gunung Makmur Indah di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB tahun 2020 sampai 2025.
Tak main-main, penyidik bergerak begitu cepat. Selama dua hari berturut-turut sudah total enam (6) orang pihak terkait dimintai keterangan oleh tim korps adhyaksa yang dibawah kendali Kepala Seksi Penyidikan Azer Jongker Orno itu.
Mereka yang dimintai keterangan adalah
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Maluku, Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).
“Tiga orang ini diperiksa sejak Senin, 9 Maret 2026 kemarin,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada Delikmaluku29news.com, via seluler, Selasa, (10/03/2026), malam.
Untuk tiga orang lainnya, lanjut Ardy, di antaranya, Kadis DPMPTSP Kabupaten SBB, Kadis Lingkungan Hidup SBB dan Kadis Pendapatan SBB.
“Jadi kalau tiga orang itu hari ini mereka diperiksa, dan total dua hari ini sudah enam orang dimintai keterangan,” imbuhnya.
Mantan Kacabjari Ambon di Saparua itu mengaku, penanganan kasus ini baru saja berjalan di tahap penyelidikan. Oleh itu, para pihak yang punya kaitan dengan perkara ini, pastinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Pokoknya semua pihak yang punya kaitan dengan perkara ini, akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” singkat, Ardy.(DMC-01).















