DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-BOS PT Lintas Yamdena Agustinus Theodorus alias AT, akhirnya menghadiri panggilan tim penyidik Kejati Maluku, Rabu, (11/03/2026).
Kehadiran AT bersamaaan dengan dua pihak terkait lainnya, yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Abraham Jaolath, dan juga Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jedith Huwae.
Hadirnya ketiga orang itu langsung diarahkan petugas masuk ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Ketiganya diperiksa terkait skandal Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mandek sejak 2015. Khusus Agustinus Teodorus adalah kontraktor pemilik UP3 terbanyak, yang semuanya melalui prosedur tidak sah.
Dari pantauan media ini di kantor Kejati Maluku, Agustinus Teodorus yang akrab disapa AT tiba sekitar pukul 09.25 WIT. Ia datang mengenakan kemeja putih dan celana jeans biru, sambil membawa tas samping.
AT terlihat didampingi salah satu pengacara asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kilyon Luturmas, yang diduga akan mendampingi dirinya dalam pemeriksaan tersebut.
Selanjutnya, terlihat Plt Kadis PU Abraham Jaolath lebih dulu tiba di kantor Kejati Maluku sekitar pukul 09.21 WIT. Ia terlihat mengenakan kemeja putih bergaris dan topi hitam sebelum masuk ke dalam gedung Adhyaksa tersebut.
Menyusul Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jedith Huwae, juga terlihat.
Huwae mendatangi kantor Kejati Maluku tepat pukul 10.09 WIT. Ia datang mengenakan kemeja putih dan celana kain berwarna coklat kehitaman, sebelum kemudian masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga saat ini ketiga saksi tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Kejati Maluku.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan guna mengungkap dugaan persoalan utang pihak ketiga yang kini diusut Kejati Maluku, dengan mendapat atensi khusus dari Kejaksaan Agung RI.
Sekedar tahu, penyelidikan kasus tersebut akan dimulai dengan pemeriksaan sejumlah saksi, sebagai langkah awal menelusuri proses pekerjaan fisik serta aliran dana proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga tidak melalui prosedur resmi.
Proses penyelidikan ini, sejumlah nama mulai disorot, termasuk Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa serta kontraktor Agustinus Teodorus alias AT.
AT disebut sebagai pihak yang paling banyak mengerjakan proyek yang kemudian menjadi dasar klaim utang pihak ketiga kepada pemerintah daerah.
Kasus UP3 ini berawal dari sejumlah pekerjaan fisik sejak 2015 ketika Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih dipimpin Bupati Bitzael Temar. Namun pembayaran baru direalisasikan bertahun-tahun kemudian, yakni pada 2022 hingga 2024 saat masa kepemimpinan penjabat bupati Daniel Indey dan Alawiyah Alaidrus.
Pembayaran utang tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang memenangkan gugatan perdata Agustinus Teodorus terhadap Pemda KKT. Meski demikian, pembayaran seharusnya dilakukan dengan syarat melengkapi seluruh dokumen kontrak sebagaimana direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pendapat hukum Kejati Maluku.(DMC-01).















