DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan optimal serta menjamin keamanan dan ketertiban selama proses peradilan, sebanyak 20 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon diberangkatkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan pengeluaran warga binaan untuk menjalani persidangan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat dan terkoordinasi dari petugas kejaksaan serta anggota Polri.
Pengamanan dilakukan secara berlapis mulai dari proses keberangkatan dari Rutan Ambon, selama berada di perjalanan, saat pelaksanaan sidang di pengadilan, hingga proses pengembalian kembali ke dalam Rutan yang berlokasi di kawasan Waiheru,Kecamatan Baguala, Kota Ambon itu.
Langkah pengamanan ini merupakan bagian dari prosedur tetap (protap) yang wajib dilaksanakan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, serta menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban baik di dalam maupun di luar lingkungan pemasyarakatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Ambon, Jefry Persulessy, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Rutan Ambon dalam mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap warga binaan, sekaligus memastikan aspek keamanan tetap menjadi prioritas utama.
“Pengawalan ketat ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan yang dapat menghambat jalannya proses hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, koordinasi yang intensif dengan pihak kejaksaan dan kepolisian terus diperkuat sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum dalam mendukung kelancaran proses peradilan pidana.(DMC-01).















