Example floating
Example floating
/>
Hukum

Pendemo Desak Usut Dugaan Korupsi Rp.3,5 Miliar di Pemkot Ambon, Begini Tanggapan Kejati Maluku

69
×

Pendemo Desak Usut Dugaan Korupsi Rp.3,5 Miliar di Pemkot Ambon, Begini Tanggapan Kejati Maluku

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum dan Humas Humas Kejati Maluku Ardy SH., MH.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Menanggapi permintaan pendemo yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Maluku, yang meminta Kejaksaan Tinggi Maluku segera turun usut adanya dugaan korupsi uang daerah senilai Rp.3,5 miliar tahun 2023 di BPKAD Pemkot Ambon, pada Kamis, (16/04/2026) pagi tadi, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Ardy SH. MH., akhirnya buka suara.

Menurut Ardy, Kejati Maluku tetap menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui elemen pemuda dan mahasiswa, sehingga apa disampaikan GPPK Maluku adalah bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.

Meski begitu, Ardy meminta, agar setiap tuntutan pendemo harus disertai dengan laporan dan data yang valid.
“Kenapa harus bawa data yang valid, Hal ini membuat Kejati tidak dibuat sulit menindaklanjuti permintaan masyarakat melalui aspirasi yang disampaikan,” ujar Ardy, kepada Delikmaluku29news.com, Kamis, siang.

Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua itu mengaku, setiap aspirasi yang disampaikan, pihaknya akan meneruskan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan.

“Prinsipnya tetap kita tindaklanjuti. Dan saat ini akan kami teruskan tuntutan pendemo ke pimpinan lebih dulu, tapi yang kami imbau juga, para pendemo kalau bisa saat melakukan aksi demo, harus membawa data yang valid, agar memudahkan tim bekerja di lapangan,” pungkas Ardy.

Sebelumnya diberitakan, Isu korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hingga kini belum tuntas. Aromanya terus menjelma. Praktek kotor yang dimainkan oknum-oknum tak bertanggungjawab ini perlu basmi, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini jadi sasaran aduan masyarakat. Mereka mendesak Kejati segera turun usut perkara yang diduga menelan uang daerah sebesar Rp.3,5 miliar itu.

Hal ini disampaikan beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK), saat menggelar demonstrasi di depan kantor Kejati Maluku, Kamis, (16/04/2026) sskitar pukul 10.00 WIT.

Bukan main, dalam pernyataan sikap pendemo, mereka mendesak agar oknum yang diduga bertanggungjawab yakni, Apries Benel. Gaspersz, S.STP., M.Si, selaku mantan Kepala BPKAD Pemkot Ambon, harus dipanggil dan diperiksa terkait masalah ini.

“Ini bukan atas unsur politik dan organisasi. Tapi atas dasar cinta dan kemanusiaan terhadap Kota Ambon. Dan yang kami lakukan hari ini adalah bentuk kajian ilmiah yang bersumber dari data BPK RI yang memang ada anggaran miliaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejak tahun 2023 lalu,” teriak mendemo.

Koordinator Lapangan (Korlap) Hamka Kilian, yang ditemui di lokasi demo mengaku, saat ini Apries Benel. Gaspersz menjabat selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon. Karena itu Kejati Maluku didesak periksa yang bersangkutan.

“Kita desak Kejati segera lakukan penyelidikan untuk periksa Apries B Gaspersz,” tegas Hamka.

Kata dia, sesuai tuntutan mereka, ada beberapa poin yang disampaikan ke Kejati Maluku dan juga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yaitu pertama, Meminta dan mendesak Kejati Maluku agar segera memanggil dan memeriksa Apries Benel Gaspersz, atas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di BPKAD kota Ambon tahun 2023 dengan potensi kerugian daerah mencapai lebih kurang Rp.3,5 miliar. Kedua, Mendesak Kejati Maluku segera melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut. Ketiga, Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Serta, Mendesak Walikota Ambon Bodewin Melkias Wattimen agar segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Benel. Gaspersz, S.STP., M.Si, dari jabatannya.

“Ini adalah temuan BPK RI, yakni tidak ada bukti belanja daerah,yang membuat BPK sulit deteksi sebenarnya besar belanja berapa. Dan ini bukan kita yang karang-karang data. Olehnya itu kita desak agar Kejati Maluku seger periksa yang bersangkutan. Kita juga minta Walikota Ambon copot jabatan yang bersangkutan,” pungkasnya.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *