DELIKMALUKU29NEWS.COM,PIRU,-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dikabarkan sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat (SBB).
Penyelidikan jaksa ini terhadap dugaan korupsi bantuan kegiatan Revitalisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 29 SBB Tahun Anggaran 2025.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengatakan, tim penyidik Selasa,12 Mei 2026, baru saja pemeriksaan terhadap Kepala SMA N 29 SBB, terhadap berinisial E.
“Pemeriksaan Kepala SMA N 29 SBB dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan kegiatan Revitalisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 29 SBB Tahun Anggaran 2026,” ungkap Ardy, Selasa,(13/05/2026).
Kata Ardy, pemeriksaan terhadap Kepala SMA N 29 SBB, dalam kapasitas sebagai saksi. Proses pemeriksaan dari pukul 16.00 WIT-20.30 WIT.
“Kini proses penyelidikan masih terus berlangsung, karena ini perkara baru yang diusut Kejati Maluku,” imbuhnya.
Kata dia, kasus ini di tahun 2025 SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat, mendapat bantuan permerintah program pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sebesar Rp. 6.702.245.000,00 (enam milyar tujuh ratus dua juta dua ratus empat puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari dan APBN Kementerian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia.
Sesuai juknis,kata Ardy, pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah. Dimana dana tersebut ditransfer dari Kas Negara langsung rekening sekolah, kemudian pembangunan dilakukan Panitia pembangunan yang telah dibentuk oleh kepala sekolah dan diawasi oleh konsultan pengawas. Namun faktanya dana tersebut dikelola sendiri oleh kepala sekolah sehingga yang bersangkutan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan dan juga digunakan untuk kepantingan pribadi dan juga Judi Online.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan laporan ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, diketahui progres pekerjaan yang terpasang hanya adalah 58,52 persen. Selain itu ditemukan pekerjaan tambah berupa penambahan volume pondasi Batu kali dan Timbunan (urugan Tanah) Penambahan volume tersebut terjadi karena konsultan perencana tidak memperhitungkan kondisi lahan yang miring (tidak didukung peta kontur) dalam perhitungan RAB dan gambar rencana,” tegas Ardy.(DMC-DS).















