Delikmaluku29news.com.Tanimbar-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menerima berkas tahap II (Tersangka dan Barang Bukti), perkara konflik antar warga menggunakan Senapan Angin rakitan antar dua desa, Kandar-Langat, Kecamatan Selaru, Kabupaten KKT, di kantor Kejari KKT, Jumat, (12/9/2025).
Tahap II merupakan proses hukum yang menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik polisi (Polres Tanimbar) kepada JPU untuk selanjutnya dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama kepada wartawan mengatakan, 10 tersangka yang terjerat kasus ini adalah, DSL alias D, dengan barang bukti satu pucuk senapan angin otomatis laras panjang, magazine berisi peluru, pakaian, flashdisk rekaman video, serta proyektil mimis dari tubuh korban. YIL alias I, barang bukti satu pucuk senapan genggam otomatis laras pendek, peredam suara, 22 butir amunisi, dan pakaian. MAM alias A, Barang bukti satu pucuk senapan angin otomatis laras panjang, 38 butir peluru, satu pompa angin, dan satu sweter bermotif. HML alias H, barang bukti satu pucuk senapan angin otomatis merek FX AIRGUNS type FXCROWN, serta pakaian. EM alias L, AMR alias M, DL alias D, BM alias B, ES alias E, dan AB alias A, barang bukti beberapa pucuk senapan angin manual berbagai merek, 30 butir peluru, serta sejumlah pakaian dan perlengkapan pribadi.
“Seluruh barang bukti yang diserahkan telah diperiksa secara teliti oleh tim JPU dan dinyatakan lengkap sesuai dengan daftar benda sitaan yang sebelumnya dibuat oleh penyidik,” tutur Garuda, Sabtu, (13/9/2025).
Selanjutnya, ujar Garuda, barang bukti tersebut disimpan secara resmi di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri dengan pencatatan pada register RB-07 s.d. RB-11/Q.1.13/Eku.2/09/2025, dan dilakukan penyegelan sesuai prosedur standar pengamanan barang bukti.
Dari sisi administrasi perkara, kata dia, para tersangka dipisahkan ke dalam lima berkas perkara berbeda. Pemisahan ini dilakukan agar proses pembuktian di persidangan menjadi lebih efektif, memudahkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, serta mempercepat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Dengan selesai pelaksanaan Tahap II, lanjut dia, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk menjalani proses persidangan. Mengingat perkara ini menyangkut konflik antarwarga desa dan melibatkan penggunaan senjata angin ilegal, Kejaksaan menilai bahwa perkara ini sangat berpotensi menyita perhatian masyarakat luas, media lokal, maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kejari KKT menegaskan komitmennya untuk selalu menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta berperan aktif dalam menjaga ketenteraman dan keamanan masyarakat. Melalui penanganan perkara ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain dan merusak harmoni sosial,” pungkas Garuda.
Sesuai data yang dihimpun Delikmaluku29news.com, konflik antara dua desa di Kecamatan Selaru ini, tepatnya pada Selasa, 29 April 2025 lalu. Diduga karena permasalahan lahan. Peristiwa ini menyebabkan Tujuh orang warga terluka. Satu diantaranya meninggal dunia, berinisial SN (51). Korban tewas tertembak senapan angin tepat di bagian dada kiri. Umumnya, para korban mengalami luka tembak senapan angin.(DMC-01).















