DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,–Kapolres Buru AKBP Andi Zulkifli mengaku, terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan warga terhadap terlapor Ibrahim Wael, pihaknya akan mengecek kepada tim penyidik untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.
Dalam laporan tersebut, kata dia, ada dua korban yang melapor terhadap terlapor yang sama. Sehingga ia akan mengecek lebih dulu ke penyidik, apakah nanti proses penanganan di gabungkan menjadi satu atau dipisahkan.
“Nanti saya cek dulu bagaimana laporan itu ya. Kalau korbannya beda tapi waktunya berdekatan atau dalam satu modus kejahatan, penanganan laporan tersebut bisa digabung. Kalaupun dipisah juga bisa melihat dari modusnya,apakah memang tidak berkaitan atau dalam waktu yang terpisah cukup lama. Tapi kalau memang dalam satu postingan,dan komentarnya ada di dalam satu frame,itu bisa digabung, tapi bukan berarti tidak bisa dipisah. Kalau dipisah tentu saja resikonya di penanganan yang lebih panjang dan tidak efisien, kecuali kalau pembuktiannya sulit yang mengharuskan laporan tersebut dipisah,maka pemisahan penanganan laporan lebih baik dilakukan,” ujar Kapolres Andi, melalui selulernya, Selasa (15/9/2026).
Mantan Kapolres Seram Bagian Barat itu mengaku, tidak ingin berbicara lebih jauh, karena belum mengecek secara pasti ke tim penyidik, akan tetapi Polres Buru pastikan akan melakukan penanganan perkara tersebut secara objektif dan transparan.
“Nanti saya cek dulu ya, baru info kembali,” singkat Kapolres AKBP Andi.
Sekedar tahu saja, dalam laporan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut resmi dilaporkan dua orang korban, mereka masing-masing Mahmud Hentihu, yang melapor pada Kamis (10/9/2026) dan Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiely, pada Sabtu (12/9/2026) di SPKT Polres Buru.
Sesuai data yang dihimpun Delikmaluku29news.com, kasus ini berawal dari komentar Ibrahim Wael di Akun Facebook atas nama Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, pada pertemuan Tokoh Adat di Desa Waetine, Selasa 8 September 2026.
Dalam komentar tersebut Ibrahim Wael menulis kalimat yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Mahmud Hentihu.
Merasa kehormatan diobok-obok di media sosial, Mahmud Hentihu melaporkan Ibrahim Wael ke SPKT Polres Buru, Kamis (10/9/2026) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan tindak pidana yang sama terhadap Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, saa itu terlapor Ibrahim Wael berkomentar akun Facebook milik Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, dengan mengatakan “Hahahaha kalian semua penipu termasuk Imam Kayeli”. (DMC-DS).
















