DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,– Tim Penasihat Hukum dari Law Office H. Adam Hadiba, SH., MH & Partners resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku atas dugaan pelanggaran kode etik dan penanganan diskriminatif perkara dugaan perjudian di Dobo Kabupaten Kepulauan Aru.
Koordinator Tim Kuasa Hukum, H. Adam Hadiba, S.H., M.H., didampingi La Ode Gaharudin Dae, S.H., dan Reza Mahubessy, S.H., mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku untuk segera menaruh atensi pada perkara ini dan memerintahkan Kabid Propam memeriksa seluruh oknum tim buser yang bertugas dalam operasi penangkapan di Dobo hingga pengawalan ke Ambon.
Langkah pengaduan ini ditempuh demi memperjuangkan keadilan bagi tiga warga yang berprofesi sebagai buruh harian lepas berinisial RJ (31), A (35), dan HH (40). Ketiganya saat ini mendekam di tahanan dan masa penahanannya diperpanjang hingga ke tingkat pengadilan.
Adam Hadiba membeberkan, peristiwa bermula dari dugaan tindak pidana perjudian di Dobo pada Kamis malam, 9 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIT. Saat penggerebekan, tim buser mengamankan sejumlah orang yang sedang bermain judi (pemain), tiga orang buruh harian lepas yang bekerja menerima upah harian, serta seorang pria berinisial F yang diduga kuat sebagai penyelenggara/pemilik modal.
Semua pihak tersebut kemudian digiring ke kantor kepolisian di Dobo untuk pemeriksaan awal. Namun, menurut keterangan saksi-saksi dan bukti yang dihimpun tim kuasa hukum, dugaan perlakuan tebang pilih mulai terjadi di sana.
”Berdasarkan fakta yang kami dapatkan, sesampainya di Polres Aru, pihak-pihak yang berstatus sebagai pemain judi diduga langsung dilepaskan begitu saja tanpa diproses hukum lebih lanjut. Yang tersisa untuk dibawa ke Ambon hanyalah terduga pengelola modal berinisial F dan tiga klien kami yang notabene hanya buruh kasar,” ungkap Adam Hadiba saat memberikan keterangan pers di Mapolda Maluku, Selasa (15/9/2026).
kata dia, kejanggalan berlanjut keesokan harinya, Jumat, 10 Juli 2026. Terduga bandar berinisial F bersama ketiga buruh diterbangkan dalam satu pesawat komersial dari Dobo menuju Kota Ambon di bawah pengawalan ketat oknum polisi buser penangkap.
Setibanya di Ambon, iring-iringan mobil petugas sempat berhenti di jalan raya kawasan Kelurahan Batu Merah, tepat di depan salah satu kantor instansi vertikal (Kemenag). Di sanalah terduga bandar F diturunkan dan diduga dibiarkan pergi bebas tanpa dibawa ke Markas Polda Maluku.
”Ironisnya, para pemain judi lepas di Polres Aru, terduga penyelenggara utama lepas di jalanan Kota Ambon, sementara tiga orang pekerja kecil yang hanya mencari nafkah harian justru ditahan, dibebani Pasal 426 KUHP Baru, dan dijebloskan ke rutan selama berbulan-bulan. Ini jelas mencederai asas keadilan dan konsep Presisi Polri,” tegas Adam Hadiba.
Atas rentetan dugaan rekayasa penanganan perkara tersebut, tim penasihat hukum secara resmi meminta Kapolda Maluku untuk mengambil tindakan tegas.
”Kami memohon kepada Bapak Kapolda Maluku selaku pimpinan tertinggi di daerah ini untuk memerintahkan Kabid Propam Polda Maluku memeriksa secara tuntas seluruh oknum polisi dan tim buser yang terlibat, dari mulai penangkapan di Dobo sampai pengawalan ke Ambon. Buka manifes penerbangan pesawat dan periksa rekaman CCTV di lokasi pelepasan agar fakta ini terang-benderang, tidak ada yang ditutupi,” paparnya.
Selain mengajukan aduan etik, tim hukum juga melampirkan permohonan perlindungan keamanan khusus bagi saksi dan tersangka berdasarkan UU Nomor 13/2006 jo. UU Nomor 31/2014. Hal ini bertujuan guna memastikan ketiga buruh harian yang berada di Rutan Polda Maluku tidak mengalami tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari oknum pihak mana pun selama Propam memproses aduan ini.
Laporan resmi dari tim hukum ini telah teregistrasi di bagian Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidpropam Polda Maluku dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal dan Subbid Wabprof Polri.(DMC-TIM).
















