DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas terdakwa Fauzan Fadli Djakaria Cio dalam perkara tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Ambon, kawasan Air Salobar, melalui Putusan Nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB.
Perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dan diputus dengan Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb tanggal 3 Juli 2026.
Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Ambon menyatakan terdakwa Fauzan Fadli Djakaria Cio dan Midun Sarwadan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik sebagaimana dakwaan primair maupun dakwaan subsidair Penuntut Umum. Keduanya kemudian dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Atas putusan bebas tersebut, Penuntut Umum mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Dalam proses pemeriksaan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon terlebih dahulu mempertimbangkan aspek hukum acara, khususnya mengenai apakah putusan bebas dapat dijadikan objek upaya hukum banding berdasarkan KUHAP Nasional yang baru.
Majelis mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan peralihan dalam Pasal 361 serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penerapan KUHAP baru terhadap perkara yang masih dalam proses.
Putusan Bebas Tidak Dapat Dibanding
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam KUHAP Nasional yang menyebutkan bahwa putusan bebas dapat diajukan upaya hukum banding.
Majelis juga mempertimbangkan Pasal 244 KUHAP Nasional serta Pasal 299 ayat (2) yang mengatur pembatasan terhadap upaya hukum kasasi, termasuk secara tegas mengecualikan putusan bebas dari permohonan kasasi.
Menurut pertimbangan majelis, ketentuan mengenai upaya hukum tersebut harus dibaca secara sistematis dan tidak dapat ditafsirkan dengan memperluas kewenangan Penuntut Umum melalui argumentasi a contrario.
Majelis juga merujuk pada prinsip lex specialis, lex stricta, dan exception firmat regulam dalam mempertimbangkan kedudukan putusan bebas dalam sistem upaya hukum pidana.
Pertimbangan tersebut kemudian membawa Majelis pada kesimpulan bahwa permohonan banding JPU terhadap putusan bebas dalam perkara ini tidak dapat diterima.
Putusan: Banding JPU Tidak Dapat Diterima
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan:
“Permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).”
Pengadilan Tinggi Ambon juga menetapkan biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada negara.
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Ambon tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap pokok pembuktian perkara sebagaimana yang dimohonkan Penuntut Umum melalui banding. Persoalan yang menjadi dasar putusan adalah ketidakdapatditerimaannya upaya hukum banding terhadap putusan bebas berdasarkan konstruksi KUHAP Nasional yang baru.
Kuasa Hukum: Putusan Penting bagi Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Fauzan Fadli Djakaria Cio masing-masing, Boyke Lekipiouw, S.H., M. Ali Aqsa Haupea, S.H. M.H, menilai putusan tersebut memiliki arti penting dalam perkembangan hukum acara pidana nasional.
Putusan ini menunjukkan bahwa upaya hukum dalam perkara pidana bukanlah kewenangan yang dapat digunakan tanpa batas. Setiap upaya hukum harus mempunyai dasar hukum yang jelas serta tunduk pada prinsip kepastian hukum.
“Bagi kami, yang paling penting adalah bahwa Pengadilan Negeri Ambon sebelumnya telah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair. Kemudian pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan permohonan banding JPU tidak dapat diterima,” demikian pandangan hukum Lekipiouw dan Haupea.
Menurut keduanya kuasa hukum, putusan tersebut juga memperlihatkan fungsi hukum acara pidana sebagai instrumen untuk membatasi kewenangan negara dalam melakukan penuntutan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.
Perkara Fauzan Fadli Djakaria Cio dengan demikian menjadi salah satu perkara yang menarik dalam masa awal penerapan KUHAP Nasional berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, khususnya mengenai kedudukan putusan bebas dan batas penggunaan upaya hukum oleh Penuntut Umum.
Putusan Pengadilan Tinggi Ambon ini sekaligus menegaskan bahwa setiap upaya hukum harus berdiri di atas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan tidak dapat diperluas semata-mata melalui penafsiran yang merugikan kepastian hukum.(DMC-DS).














