DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,– Tidak menunggu lama,pasca menerima laporan warga di SPKT Polres Buru, aparat Kepolisian Polres Buru langsung menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan terlapor Ibrahim Wael.
Laporan ini dilayangkan secara resmi oleh Mahmud Hentihu, Kamis (10/9/2026). Saat membuat laporan, Mahmud Hentihu tidak sendirian, ia didampingi Ketua Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole dan juga Rustam Fadly Tukuboya, SH, yang merupakan suami dari putri tertua Mahmud Hentihu serta keluarga lainnya.
Kasi Humas Polres Buru IPDA Jaya Purmana,mengatakan laporan warga terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial sudah diatensi Polres Buru sesuai ketentuan yang berlaku.
“Iya, kalau tidak salah kemarin kan baru warga melapor, dan tadi saya cek, dari SPKT sudah bawa pengaduannya ke Wakapolres, kemudian sudah turun ke Pak Kasat Reskrim. Nantinya baru dari pak Kasat kira-kira ke Unit berapa yang tangani baru bisa kita infokan lagi ke publik ,” ungkap Jaya, melalui selulernya, Jumat (11/9/2026).
Karena lanjut dia, dalam proses penanganan pastinya akan dipanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan baik itu pelapor, terlapor bahkan saksi-saksi yang diduga melihat dan mengetahui secara langsung tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Jadi pada prinsipnya Polres Buru sudah menindalanjuti laporan tersebut,” singkat dia.
Sesuai data yang dihimpun media ini, kasus ini berawal dari komentar Ibrahim Wael di Akun Facebook atas nama Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, pada pertemuan Tokoh Adat di Desa Waetine, Selasa 8 September 2026.
Dalam komentar tersebut Ibrahim Wael menulis kalimat yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Mahmud Hentihu, ayahnya serta ketua Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru Ruslan Arief Soamole.
Merasa kehormatan diobok-obok di media sosial, Mahmud Hentihu melaporkan Ibrahim Wael ke SPKT Polres Buru, Kamis (10/9/2026) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (DMC-TIM).
















