DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon resmi mengabulkan untuk seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan Arif Soamole, alias Ucok melawan termohon dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, dalam perkara Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Amb.
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam perjalanan perkara yang sejak awal dipersoalkan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon karena proses pidana tetap dilanjutkan meskipun terdapat sengketa perdata yang berkaitan erat dengan alat bukti surat yang menjadi dasar pelaporan pidana.
Ruslan Arif Soamole melalui Tim Kuasa Hukumnya, Marten Fordatkosu, S.H., Harkuna Litiloly, S.H dan H. Adam Hadiba, S.H., M.H akhirnya menempuh mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan hukum yang dilakukan terhadap Pemohon.
Dalam amar putusannya, Hakim Praperadilan menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Hakim selanjutnya menyatakan penetapan Ruslan Arif Soamole sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/77/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Maluku tanggal 26 November 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tidak berhenti pada pembatalan status tersangka, Hakim juga menyatakan seluruh tindakan Termohon yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan dan seluruh upaya paksa sebagai akibat dari penetapan tersangka yang tidak sah tersebut, termasuk penangkapan, penahanan, penyitaan dan tindakan hukum lainnya, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim bahkan memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala tindakan penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada penetapan tersangka yang telah dinyatakan tidak sah.
Sengketa Perdata Sejak Awal Dipersoalkan
Tim Kuasa Hukum Ruslan sejak awal berpandangan bahwa proses pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari sengketa keperdataan yang sedang menguji alat bukti surat yang berkaitan dengan laporan pidana.
Persoalan tersebut menjadi penting karena terdapat prinsip hukum sebagaimana dirujuk dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956, khususnya mengenai keadaan ketika pemeriksaan perkara pidana bergantung pada adanya atau tidak adanya suatu hak perdata.
Menurut Tim Kuasa Hukum, proses pidana semestinya dilaksanakan secara sangat hati-hati dengan mempertimbangkan terlebih dahulu penyelesaian sengketa keperdataan yang berkaitan langsung dengan dasar persoalan pidana tersebut.
Perkembangan selanjutnya justru semakin memperkuat keberatan Pemohon.
Dalam perkara perdata Nomor 360/Pdt.G/2025/PN Amb, Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan dalam perkara perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan aspek keperdataan dan alat bukti surat yang juga memiliki relevansi terhadap perkara pidana yang menjerat Ruslan.
Bagi Tim Kuasa Hukum, putusan perdata tersebut merupakan fakta hukum penting yang seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi penyidik sebelum melanjutkan proses pidana terhadap Ruslan.
Gelar Perkara Khusus Telah Diminta, Proses Pidana Tetap Berlanjut.
Setelah adanya perkembangan dalam perkara perdata tersebut, pihak Ruslan bahkan telah menempuh mekanisme Gelar Perkara Khusus.
Permohonan itu diajukan agar penyidik melakukan evaluasi secara objektif terhadap kecukupan alat bukti serta mempertimbangkan konsekuensi hukum dari Putusan PN Ambon Nomor 360/Pdt.G/2025/PN Amb terhadap keberlanjutan proses pidana.
Tim Kuasa Hukum berpandangan bahwa Gelar Perkara Khusus seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konstruksi perkara.
Pilihan untuk tetap melanjutkan proses tersebut akhirnya membawa persoalan legalitas penetapan tersangka ke hadapan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Ambon.Dan hasilnya tegas: permohonan Ruslan dikabulkan seluruhnya.
Hakim Perintah Pemulihan Nama Baik
Salah satu bagian paling penting dari putusan tersebut adalah perintah Hakim mengenai pemulihan hak Ruslan Arif Soamole.
Sesuai amar putusannya, Hakim memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, martabat, dan nama baik Pemohon sebagaimana keadaan semula sebelum ditetapkan sebagai Tersangka dengan cara menyampaikan permintaan maaf di media.
Amar tersebut memberikan konsekuensi yang jauh melampaui sekadar dinyatakannya penetapan tersangka tidak sah.
Putusan itu sekaligus menegaskan adanya kewajiban Termohon untuk melakukan langkah konkret guna memulihkan harkat, martabat serta nama baik Ruslan Arif Soamole setelah proses hukum yang dialaminya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum menilai putusan tersebut penting bagi perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
Praperadilan bukanlah forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah atas pokok perkara pidana. Praperadilan merupakan instrumen kontrol yudisial terhadap legalitas tindakan aparat penegak hukum, termasuk keabsahan penetapan tersangka dan tindakan yang bertumpu pada penetapan tersebut.
“Sejak awal yang kami persoalkan bukan siapa yang paling kuat, tetapi apakah seluruh tindakan hukum terhadap klien kami dilakukan sesuai hukum. Ketika fakta hukum dari perkara perdata telah tersedia dan telah pula dimohonkan evaluasi melalui Gelar Perkara Khusus, fakta tersebut semestinya dinilai secara objektif. Pada akhirnya, kami memilih menyerahkan pengujian legalitas itu kepada Pengadilan, dan Hakim Praperadilan telah menjatuhkan putusannya,” tegas Tim Kuasa hukum Marten Fordatkosu, S.H., Harkuna Litiloly, S.H dan H. Adam Hadiba, S.H., M.H.
Tim Kuasa Hukum juga menekankan bahwa kemenangan tersebut tidak boleh dibaca sebagai kemenangan pribadi advokat terhadap institusi kepolisian.
“Ini bukan kemenangan advokat melawan Kepolisian. Ini adalah bekerjanya mekanisme checks and balances dalam negara hukum. Penyidik memiliki kewenangan melakukan penyidikan, tetapi setiap penggunaan kewenangan itu tetap tunduk pada hukum dan dapat diuji melalui lembaga peradilan,” ungkap salah satu tim hukum Marten Fordatkosu.
Karena itu, lanjut Fordatkosu, Dengan dijatuhkannya Putusan Praperadilan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Amb, Tim Kuasa Hukum meminta seluruh pihak menghormati amar putusan Pengadilan Negeri Ambon.
Termohon diperintahkan menghentikan tindakan penyidikan yang didasarkan pada penetapan tersangka yang telah dinyatakan tidak sah serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, martabat dan nama baik Ruslan Arif Soamole dengan menyampaikan permintaan maaf di media.
Bagi Tim Kuasa Hukum, perkara ini meninggalkan pesan penting bagi praktik penegakan hukum, bahwa kewenangan penyidikan adalah kewenangan yang besar, tetapi bukan kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan yang menyentuh kemerdekaan, kehormatan dan nama baik seseorang harus dibangun di atas prosedur yang sah, alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penghormatan terhadap fakta hukum yang telah lahir dari proses peradilan.
Putusan Praperadilan PN Ambon tersebut akhirnya menjadi penutup atas perjuangan Ruslan Arif Soamole dalam menguji legalitas status tersangka yang dilekatkan kepadanya.
Ketika peringatan hukum tidak didengar, pengadilanlah yang akhirnya berbicara.(DMC-DS).














