DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,- Perkara yang menyeret Ruslan Arif Soamole, S.H. alias Ucok ke dalam proses pidana memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya melawan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dalam perkara Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Amb.
Setelah penetapan tersangka Ruslan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Tim Kuasa Hukum kini mempertimbangkan langkah hukum terhadap Widya Muntaha, pihak yang sebelumnya melaporkan Ruslan kepada Polda Maluku.
Langkah tersebut bukan semata-mata didasarkan pada kemenangan praperadilan. Tim Kuasa Hukum menyatakan akan mendasarkan setiap tindakan hukum pada rangkaian fakta dan putusan pengadilan, termasuk Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 360/Pdt.G/2025/PN Amb.
SEBELUM PRAPERADILAN, PENGADILAN PERDATA TELAH MENJATUHKAN PUTUSAN PMH
Menurut Tim Kuasa Hukum masing-masing, Marten Fordatkosu, S.H., Harkuna Litiloly, S.H dan H. Adam Hadiba, S.H., M.H., perkara ini tidak dapat dilihat hanya dari Putusan Praperadilan. Jauh sebelum penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah, sengketa mengenai hubungan hukum dan dokumen yang berkaitan dengan perkara telah diperiksa dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam Putusan Nomor 360/Pdt.G/2025/PN Amb, Pengadilan Negeri Ambon dalam amar putusannya telah menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, yang salah satunya adalah Widya Muntaha selaku Ketua Koperasi Marahidi Karya Mandiri, berkaitan dengan penerimaan manfaat dari surat kuasa yang menjadi bagian dari hubungan hukum para pihak.
Fakta tersebut, menurut Tim Kuasa Hukum, sangat penting karena dokumen dan hubungan hukum yang telah menjadi objek pemeriksaan dalam perkara perdata kemudian memiliki keterkaitan dengan proses pidana yang dilaporkan kepada Polda Maluku.
Karena itu, sejak awal Tim Kuasa Hukum telah mengingatkan bahwa terdapat persoalan keperdataan yang harus diperhitungkan secara serius sebelum instrumen pidana digunakan terhadap Ruslan Arif Soamole.
SENGKETA PERDATA TIDAK BOLEH SERTA-MERTA DITARIK MENJADI PERKARA PIDANA
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa hukum tidak membenarkan penggunaan proses pidana sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan sengketa yang substansi penentuannya bergantung pada hak atau hubungan hukum perdata.
Prinsip tersebut antara lain tercermin dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1956, yang memberikan pedoman mengenai hubungan pemeriksaan perkara pidana dengan adanya perselisihan mengenai suatu hak perdata.
Karena itu, apabila penentuan ada atau tidaknya tindak pidana bergantung pada terlebih dahulu ditentukannya suatu hak atau hubungan hukum keperdataan, maka proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara hati-hati agar hukum pidana tidak berubah fungsi menjadi instrumen tekanan dalam sengketa perdata.
Dalam perkara Ruslan, persoalan tersebut bahkan telah memperoleh penilaian melalui proses peradilan perdata.
Namun proses pidana tetap berlanjut.
PUTUSAN PRAPERADILAN MENJADI TITIK BALIK
Ruslan Arif Soamole kemudian melalui Tim Kuasa Hukumnya, Marten Fordatkosu, S.H., Harkuna Litiloly, S.H dan H. Adam Hadiba, S.H., M.H mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ambon.
Hasilnya tegas. Hakim Praperadilan dalam perkara Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Amb mengabulkan permohonan Ruslan untuk seluruhnya.
Hakim menyatakan penetapan Ruslan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/77/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Maluku tanggal 26 November 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menyatakan seluruh tindakan Termohon yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan serta seluruh upaya paksa sebagai akibat penetapan tersangka yang tidak sah tersebut, termasuk penangkapan, penahanan, penyitaan dan tindakan hukum lainnya, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Termohon selanjutnya diperintahkan menghentikan segala tindakan penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada penetapan tersangka tersebut.
Lebih jauh, Hakim memerintahkan Termohon memulihkan hak, kedudukan, harkat, martabat dan nama baik Ruslan Arif Soamole sebagaimana keadaan semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka dengan cara menyampaikan permintaan maaf di media.
KUASA HUKUM: KAMI AKAN MEMINTA PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAPOR
Setelah adanya dua putusan pengadilan tersebut, Tim Kuasa Hukum Ruslan menyatakan sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap Widya Muntaha.
Tim Kuasa Hukum akan meminta aparat penegak hukum menilai apakah laporan dan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada kepolisian memenuhi unsur tindak pidana berkaitan dengan laporan atau pengaduan palsu, pengaduan fitnah, maupun menimbulkan persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam hukum pidana yang berlaku.
“Kami tidak akan mendahului kewenangan penyidik dan pengadilan dengan menyatakan seseorang bersalah. Tetapi terdapat rangkaian fakta hukum yang menurut kami sudah cukup serius untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional dan transparan,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Menurut Tim Kuasa Hukum, langkah tersebut penting karena akibat dari laporan pidana yang dibuat, Ruslan bukan hanya menyandang status tersangka, tetapi juga mengalami tindakan hukum yang pada akhirnya dinyatakan tidak sah oleh Hakim Praperadilan.
“Status tersangka bukan sekadar tulisan di atas kertas. Di belakangnya terdapat kehormatan, kebebasan, pekerjaan, keluarga dan nama baik seseorang. Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa mekanisme pidana digunakan berdasarkan laporan atau konstruksi fakta yang tidak sesuai keadaan sebenarnya, maka hal tersebut juga harus diuji dan dipertanggungjawabkan menurut hukum,” ujar Tim Kuasa Hukum.
KUHP NASIONAL MEMBUKA RUANG PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP LAPORAN ATAU PERSANGKAAN PALSU
Tim Kuasa Hukum menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap konstruksi pidana yang paling tepat berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang pada pokoknya mengatur pertanggungjawaban terhadap orang yang melaporkan atau mengadukan kepada pejabat berwenang bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, padahal diketahui bahwa tindak pidana tersebut tidak terjadi.
Selain itu, Pasal 437 KUHP mengatur mengenai pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis kepada pejabat berwenang mengenai orang lain yang berakibat menyerang kehormatan atau nama baik orang tersebut.
KUHP juga mengenal Pasal 438 mengenai persangkaan palsu, yaitu perbuatan yang menimbulkan persangkaan palsu terhadap seseorang bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa apakah satu atau lebih ketentuan tersebut terpenuhi dalam perkara ini nantinya merupakan persoalan pembuktian yang harus dinilai oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan unsur delik masing-masing.
JIKA PIDANA DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT TEKAN DALAM SENGKETA PERDATA, HUKUM HARUS HADIR
Tim Kuasa Hukum menilai perkara Ruslan membawa pesan yang lebih besar bagi penegakan hukum.
Hak setiap warga negara untuk membuat laporan kepada Kepolisian wajib dihormati. Namun hak tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan pidana tidak boleh dijadikan instrumen untuk memperoleh keuntungan dalam sengketa keperdataan, menekan pihak lawan, atau menciptakan posisi tawar dengan terlebih dahulu menempatkan seseorang sebagai tersangka.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk melapor. Tetapi hak melapor tidak identik dengan kekebalan dari pertanggungjawaban hukum. Apabila seseorang dengan sengaja memberikan laporan atau keterangan yang memenuhi unsur laporan palsu atau menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain, hukum juga menyediakan mekanisme pertanggungjawabannya,” ungkap tim kuasa hukum.
Tim Kuasa Hukum karena itu menyatakan akan segera menentukan langkah hukum setelah seluruh dokumen, putusan dan alat bukti selesai dikonsolidasikan.
“Kami telah menempuh jalur hukum ketika klien kami ditetapkan sebagai tersangka, dan Pengadilan telah menyatakan penetapan itu tidak sah. Sekarang kami akan menggunakan mekanisme hukum yang sama untuk meminta agar dugaan perbuatan pihak yang menyebabkan klien kami terseret dalam proses pidana turut diperiksa secara objektif,” jelasnya.
Tim Kuasa Hukum berharap aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang sama terhadap laporan yang nantinya disampaikan.
“Tidak boleh ada standar ganda. Ketika Ruslan dilaporkan, proses hukum berjalan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Apabila kami kemudian menyerahkan laporan disertai putusan pengadilan dan alat bukti yang relevan, kami berharap laporan tersebut juga diproses secara profesional, transparan dan berdasarkan hukum. Biarkan proses penyidikan dan pengadilan yang menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
DUA PUTUSAN, SATU PESAN: HUKUM PIDANA BUKAN ALAT TEKAN SENGKETA PERDATA
Bagi Tim Kuasa Hukum Ruslan Arif Soamole, Putusan Perdata Nomor 360/Pdt.G/2025/PN Amb dan Putusan Praperadilan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Amb harus dibaca sesuai ruang lingkup dan kekuatan hukumnya masing-masing.
Putusan perdata memberikan penilaian terhadap hubungan hukum dan perbuatan para pihak dalam ranah keperdataan.
Sementara Putusan Praperadilan menguji dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka serta tindakan hukum yang bertumpu pada penetapan tersebut.
Kedua putusan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelapor telah melakukan tindak pidana laporan palsu. Namun menurut Tim Kuasa Hukum, keduanya merupakan fakta hukum penting yang dapat menjadi bagian dari bahan dan alat bukti untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses hukum. Kami hanya meminta prinsip yang sama diberlakukan kepada semua orang. Jika laporan terhadap Ruslan dahulu dianggap layak untuk diproses, maka laporan kami yang nantinya disertai dua putusan pengadilan dan alat bukti yang relevan juga harus diperiksa secara objektif. Siapa pun yang menggunakan hukum harus siap pula mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum,” tutup ketiga kuasa hukum, Fordatkosu, Litiloly dan Hadiba.(DMC-DS).














