Example floating
Example floating
Hukum

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Polres MBD ke Kapolda Maluku

100
×

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Polres MBD ke Kapolda Maluku

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum JM, masing-masing, Beltasar Unulula, S.H.(Kanan) dan Hendrik Mabala, S.H..(Kiri).

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Kuasa hukum JM, masing-masing, Beltasar Unulula, S.H. dan Hendrik Mabala, S.H., melayangkan laporan pengaduan khusus kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi, ketidakprofesionalan, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang menjerat klien mereka.

Laporan tersebut disampaikan pada 13 Agustus 2026. JM saat ini berstatus sebagai tersangka dalam proses penyidikan di Polres Maluku Barat Daya (MBD).

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-B/15/III/2025/SPKT/RES MBD/POLDA MALUKU tertanggal 5 Maret 2025 terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik/pencemaran nama baik.
Dalam pengaduannya, kuasa hukum menyoroti proses pelimpahan berkas perkara yang menurut mereka telah dilakukan berulang kali ke Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.

Kuasa hukum menyebut berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan petunjuk perbaikan sebanyak sekitar lima hingga enam kali.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penyidikan karena berkas perkara dinilai belum mampu memenuhi petunjuk jaksa dan belum didukung alat bukti materil yang memadai sebagaimana yang mereka persoalkan dalam laporan pengaduan.

Kuasa hukum juga mempersoalkan lamanya proses penanganan perkara. Mereka menilai status hukum klien yang berlarut-larut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan meminta agar proses tersebut dievaluasi secara menyeluruh.
Persoalan lain yang disoroti adalah perubahan konstruksi pasal pidana dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum menyebut, setelah perkara sebelumnya mengalami hambatan dalam proses pemberkasan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 tertanggal 17 Juni 2026 dengan konstruksi pasal yang mengacu pada Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Kata kuasa hukum, perubahan tersebut perlu diuji dari aspek hukum karena peristiwa yang menjadi dasar perkara disebut terjadi pada 14 November 2024. Mereka mempertanyakan penerapan ketentuan pidana baru terhadap peristiwa yang terjadi sebelum ketentuan tersebut berlaku.

Atas persoalan tersebut, kuasa hukum meminta Polda Maluku melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara objektif terhadap seluruh rangkaian proses penyidikan.
Soroti Penggunaan Istilah “POLKAI”
Kuasa hukum juga mempersoalkan substansi perkara yang disebut berkaitan dengan penggunaan kata “POLKAI”.
Dalam laporan pengaduannya, mereka menyatakan bahwa kata tersebut merupakan kosakata dalam bahasa adat dan dialek lokal masyarakat Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Menurut mereka, penggunaan kata tersebut harus dilihat dalam konteks sosial dan budaya masyarakat setempat, bukan serta-merta dimaknai sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.
Kuasa hukum kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pedoman implementasi UU ITE yang, menurut mereka, membedakan antara penghinaan/pencemaran nama baik dengan konten yang merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan.

Minta Polda Maluku Ambil Alih Penanganan

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum meminta Kapolda Maluku menerima dan memeriksa pengaduan secara langsung serta melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres MBD.

Mereka juga meminta agar proses penanganan perkara dialihkan dari Satreskrim Polres MBD kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku dengan alasan untuk menjamin objektivitas dan independensi pemeriksaan.

Selain itu, dua pengacara muda itu meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik. Mereka juga meminta dilaksanakan Gelar Perkara Khusus di Polda Maluku untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkara.

Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan upaya untuk memperoleh proses penegakan hukum yang objektif, profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Laporan pengaduan tersebut ditembuskan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Polda Maluku, termasuk Wakapolda Maluku, Irwasda, Kabid Propam, Kabidkum, Dirreskrimsus, serta kepada Kajari MBD dan Kapolres MBD.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *