Example floating
Example floating
Hukum

Kembalikan Uang Korupsi Rp.1,2 Miliar, Kejari MBD Diingatkan Tidak Tebang Pilih, Keterlibatan Kontraktor H dan DT Harus Jadi “Atensi”

210
×

Kembalikan Uang Korupsi Rp.1,2 Miliar, Kejari MBD Diingatkan Tidak Tebang Pilih, Keterlibatan Kontraktor H dan DT Harus Jadi “Atensi”

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,MBD,-Upaya pengembalian kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Lapan Lintas Pulau Day dan peningkatan jalan Lapan SP Watuwei Wiratan, senilai Rp1.233.300.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah), dari rekanan THC, perlu diacungi jempol.

Sebab, proses penegakkan hukum pada dasarnya tidak hanya berhenti pada penetapan seseorang sebagai tersangka, tapi yang utama adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Tujuannya adalah untuk memulihkan aset atau kekayaan negara yang berkurang akibat tindak pidana atau kelalaian yang dilakukan oknum-oknum tidak bertangungjawab.

Kondisi terkini proyek jalan Lintas Pulau Day dan Watuwei-Wiratan. (Foto Ist).

Meski begitu, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Efrivel, S.H., M.H., dan anak buahnya diminta tidak tebang pilih dalam menegakan hukum di perkara tersebut.

Keterlibatan oknum kontraktor besar berinisial H dan DT, yang berdomisili di Kota Ambon, perlu diusut serius. Sedari awal, peran H, sudah diketahui sejak adanya pekerjaan proyek mubazir ini. Kontraktor H disebut-sebut sebagai orang yang memenangkan proyek dua jalan bermasalah itu. Namun H, kemudian diduga bekerjasama dengan Panitia Lelang dan Kadis PUPR untuk kembali menjual paket ini kepada PT Cie Elegan Konstruksi, milik DT.

Tidak tahu mengapa, tiba-tiba proyek ini kembali dikerjakan salah satu rekan berinisial THC. Terbukti,saat kasus ini naik penyidikan dan pada Rabu 19 Agustus kemarin di ruang kerja Kajari MBD, T.H.C, tanpa paksaan datang ke penyidik mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi sejumlah Rp1.233.300.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Menariknya, bila diurai ke belakang, terhadap proyek mubazir yang dikerjakan tahun anggaran 2025 itu, ada petinggi di Birokrasi Pemerintahan MBD juga ikut terlibat. Apalagi, proyek ini sudah ciarkan 30 persen namun belum dikerjakan alias mubazir.

“Kita minta Kejari Maluku Barat Daya tidak tebang pilih dalam penyidikan kasus ini. Siapapun dia yang diduga terlihat harus diusut tuntas,” ungkap Sekretaris LSM Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Muhamad Gurium, kepada Delikmaluku29news.com, Kamis, (20/8/2026).
Menurut Gurium, yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum itu, berbicara dalam konteks korupsi, tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Ada peran dari beberapa pihak,baik dari dinas PUPR MBD juga rekanan, bahkan ada peran bendahara yang mencairkan dana 30 persen tersebut. “Semua pihak ini harus ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun di kemudian hari atau misalnya dalam pembuktian di persidangan, mereka tidak menikmati uang, tetapi atas kebijakan maupun perbuatan mereka uang itu dicairkan dari kas negara. Nah, dalam konteks ini rakyat yang dirugikan. Jadi  sekali lagi, para pihak yang berperan untuk uang ini  cair harus diminta pertangjungjawaban hukum,” bebernya.

Kejari MBD, lanjut Gurium, harus berkaca dari penanganan perkara korupsi di Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejati Maluku. Beberapa waktu lalu, Polda Maluku dalam menetapkan tersangka kasus jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, berhasil menyeret sekitar empat orang sebagai tersangka. Kasus pembangunan Talud di Kabupaten Buru dengan anggaran SMI, Kejati Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan terbaru kasus air bersih di Pulau Haruku, Kejati Maluku menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Jadi berbicara korupsi itu tidak bisa berdiri sendiri. Ada kerjasama beberapa orang di sana. Apalagi ini saksi sudah kembalikan kerugian keuangan negara berarti dari sisi hukum niat jahat (means rea) sudah diketahui disitu. Olehnya itu, kita meminta agar Kejari MBD tidak tebang pilih dalam proses penegakkan hukum terhadap kasus ini,” pungkasnya.

Terpisah, Plh Kasi Pidsus Kejari MBD Agus Ahmad Alisy, yang dikonfirmasi media ini,mengaku, penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Lapan Lintas Pulau Day dan peningkatan jalan Lapan SP Watuwei Wiratan, sudah ada penyitaan uang sejumlah Rp1.233.300.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Uang ini dikembalikan langsung oleh saksi T.H.C.

“Jadi yang kembalikan uang itu dalam kapasitas sebagai saksi inisial T.H.C. uang itu ada kaitan juga dengan saksi D.T.,” ungkap Alisy, melalui sambungan selulernya, Kamis siang (20/8/2026).

Ditanyakan bagaimana dengan peran saksi H, apakah saksi H, sebagai orang yang diduga bertangungjawab, hanya saja Alisy, belum mau berkomentar lebih jauh.

“Kalau saksi H memang kita sudah panggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi proses penyidikan masih berlangsung sehingga kita tak ingin memberi kesimpulan,” bebernya.

Kata dia, Kejari MBD saat ini masih menunggu audit Inspektorat MBD sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

“Rangkaian penyidikan masih berlangsung ya, kita juga lagi menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat MBD,”singkat Alisy.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *