Example floating
Example floating
Hukum

Jaksa Agendakan Periksa Panitia Lelang, Tersangka Korupsi Jalan Pulau Day dan Watuwei- Wiratan Tunggu Diekspos

211
×

Jaksa Agendakan Periksa Panitia Lelang, Tersangka Korupsi Jalan Pulau Day dan Watuwei- Wiratan Tunggu Diekspos

Sebarkan artikel ini
Kondisi terkini proyek jalan Lintas Pulau Day dan Watuwei-Wiratan. (Foto Ist).

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim penyidik pidana khusus Kejari MBD dalam waktu dekat akan mengagendakan pemeriksaan terhadap panitia lelang proyek pembangunan jalan Lapan Lintas Pulau Day dan peningkatan jalan Lapan SP Watuwei Wiratan, tahun anggaran 2025.

Pemeriksaan panitia pelangan itu sejak awal tahapan penyelidikan sudah dilakukan, namun untuk mencari tahu bukti korupsi ini jadi terang benderang, jaksa akan kembali memeriksa panitia lelang.

“Iya, jadi panitia lelang kita skejulkan untuk pemeriksaan dalam waktu dekat. Memang waktu penyelidikan mereka sudah dipanggil, tapi di tahap penyidikan ini belum, jadi kita agendakan mereka dalam waktu dekat ini,”ungkap Plh Kasi Pidsus Kejari MBD, Agus Ahmad Alisy,saat dikonfirmasi Delikmaluku29news.com, Kamis malam (20/8/2026).

Menurutnya, sejak perkara ini masuk tahap penyidikan, sudah ada 8 orang yang diperiksa.
“Total semua ada 8 orang diperiksa di tahap penyidikan ya,” bebernya.

Untuk pengembalian kerugian keuangan negara, lanjut Alisy, saksi yang kembalikan itu adalah THC alias H.
“Jadi saksi H itu yang dimaksudkan THC. Pengembalian itu dua kali dilakukan. Uang itu dikembalikan dengan total Rp.1,023 miliar,” terangnya.

Kata dia, Kejari MBD berharap publik Maluku dan warga MBD secara keseluruhan mendukung proses penegakkan hukum yang dilakukan terhadap penanganan kasus ini.

“Kita mohon dukungannya ya,” katanya.

Ditanya apakah Saksi H, dan oknum Kadis PUPR yang punya peran besar terhadap proyek ini dijadikan sebagai tersangka, Alisy, hanya meminta bersabar, karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Sabar ya, nanti ekspos baru bisa ketahui, ikut saja. Kami mohon dukungannya, dan kami juga sudah koordinasi dengan auditor Inspektorat MBD untuk audit, jadi bersabar ya,” pungkasnya.

Sekedar tahu saja, upaya pengembalian kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Lapan Lintas Pulau Day dan peningkatan jalan Lapan SP Watuwei Wiratan, senilai Rp1.023 miliar dari kontraktor THC alias H perlu diacungi jempol.

Sebab, proses penegakkan hukum pada dasarnya tidak hanya berhenti pada penetapan seseorang sebagai tersangka, tapi yang utama adalah pengembalian kerugian keuangan negara, ini dilakukan untuk memulihkan aset atau kekayaan negara yang berkurang akibat tindak pidana atau kelalaian yang dilakukan oknum-oknum tidak bertangungjawab.

Meski begitu, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Efrivel, S.H., M.H., dan anak buahnya diminta tidak tebang pilih dalam menegakan hukum di perkara tersebut.

Keterlibatan oknum kontraktor besar berinisial H dan DT, yang berdomisili di Kota Ambon, perlu diusut serius. Sedari awal, peran H, sudah diketahui sejak adanya pekerjaan proyek mubazir ini. Kontraktor H disebut-sebut sebagai orang yang memenangkan dua proyek jalan bermasalah itu. Namun H, kemudian diduga bekerjasama dengan Panitia Lelang dan Kadis PUPR untuk mengerjakan proyek itu.
Namun diduga H tidak mengerjakan proyek ini dilapangan, ia lalu menyuruh PT Cie Elegan Konstruksi milik DT, kerjakan. Mirisnya, jalan tidak dikerjakan, mereka hanya menyusun niat busuk buat dokumen untuk pencairan tahap awal 30 persen. Padahal proyeknya mubazir sampai saat ini.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *