Example floating
Example floating
Hukum

Kontraktor Fais Noval Tersangka Baru Korupsi Air Bersih Haruku

107
×

Kontraktor Fais Noval Tersangka Baru Korupsi Air Bersih Haruku

Sebarkan artikel ini
Tersangka Fais Noval tampak digiring ke dalam mobil tahanan Kejati Maluku, Senin malam (24/8/2026).

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam, kontraktor Fais Noval (FN) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020 senilai Rp12,4 miliar.

Dijeratnya FN, menambah daftar tersangka di kasus ini menjadi enam orang.

Selain FN, lima rekan tersangka sebelumnya AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 sampai dengan 22 April 2021, NH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 sampai selesai, AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 sampai 22 April 2021, NM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 22 April 2021 sampai selesai dan DP selaku Penyedia.

FN langsung mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan digiring Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (24/8/2026) malam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FN diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan berpindah-pindah tempat tinggal.

Penyidik kemudian membawa FN dari Jakarta setelah melakukan serangkaian upaya persuasif.
Pemeriksaan terhadap FN yang didampingi tim hukum berlangsung di ruang Pidsus Kejati Maluku sejak pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 21.00 WIT.

Sekitar pukul 21.15 WIT, FN kemudian digiring menuju Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, mengatakan penetapan FN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Menurut Radot, FN diduga merupakan kontraktor pelaksana riil yang menggunakan bendera PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC) secara ilegal dalam proyek tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan fakta-fakta perbuatan yang dilakukan tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Tim Penyidik juga telah menemukan minimal dua alat bukti sehingga FN ditetapkan sebagai tersangka,” kata Radot.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-07/Q.1.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menduga FN memiliki peran aktif dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan secara faktual, meskipun secara formal PT KJAC tercatat sebagai penyedia proyek.

FN diduga menentukan dan mengarahkan pihak-pihak yang melaksanakan pekerjaan serta terlibat dalam komunikasi dan koordinasi terkait proses pengadaan, administrasi, kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran.

Penyidik juga menduga FN mengetahui sekaligus mengendalikan penggunaan PT KJAC sebagai badan usaha yang secara formal tercatat sebagai penyedia, sementara pelaksanaan pekerjaan secara faktual dilakukan dan dikendalikan oleh pihak-pihak yang berada di bawah arahannya.
“Terhadap peran tersebut, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk terhadap aliran dana, hubungan dan komunikasi antarpara pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Radot.

Dalam perkara ini, penyidik mengantongi hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026.
Hasil audit tersebut menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.833.908.869,11 atau sekitar Rp3,83 miliar.

FN disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan penyesuaian berdasarkan KUHP Nasional.

Sebagai dakwaan subsidiair, FN disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan penyesuaian berdasarkan KUHP Nasional.

“Selanjutnya terhadap tersangka FN dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 12 September 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon,” pungkas Radot.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-07/Q.1.1/Fd.2/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *