DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menghukum Zulham Waelauruw dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti bersalah menyebarkan fitnah terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan menyebarkan konten provokatif yang mengandung ujaran kebencian dan memicu sentimen Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) melalui media sosial WhatsApp, Facebook dan tiktok.
Vonis itu dibacakan Martha Maitimu selaku Hakim Ketua didampingi dua hakim anggota masing-masing Ikbal Albana dan Dedi Lean Sahusilawane di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/9/2026).
“Menyatakan Terdakwa Zulham Waelauruw terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama. Menghukum Terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” baca Hakim Maitimu dengan suara bulat.
Hukuman majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut pemilik akun tiktok Senter Maluku ini hanya dengan hukuman 6 bulan penjara.
Terhadap putusan itu, baik JPU maupun kuasa hukum Zulham Waelauruw menyatakan pikir-pikir. (DMC-DS).
















