DELIKMALUKU29NEWS.COM,BURU,–Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) bersama Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Buru menyatakan sikap tegas menolak keterlibatan PT Maluku Mitra Makmur (3M) dalam pengelolaan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Penolakan tersebut bukan semata-mata persoalan keberadaan sebuah perusahaan, melainkan berkaitan dengan siapa yang sesungguhnya menjadi penerima manfaat dan pengendali kegiatan pertambangan apabila perizinan diberikan melalui koperasi.
Ketua LMND Moksen Umasugi dan Ketua GMPRI Rifandi Makatita mengungkapkan, apabila wilayah pertambangan rakyat Gunung Botak diperuntukkan bagi koperasi, maka keberadaan koperasi harus benar-benar menjadi instrumen ekonomi masyarakat, bukan sekadar nama yang digunakan untuk memenuhi aspek administratif dalam sebuah skema pengelolaan pertambangan.

Kedua organisasi tersebut menilai bahwa masyarakat Kabupaten Buru berhak mengetahui secara terbuka bagaimana pengelolaan Gunung Botak dilakukan, siapa yang menjadi pengelola sebenarnya, bagaimana hubungan hukum antara koperasi dengan PT 3M, siapa yang menyediakan modal dan peralatan, siapa yang mengambil keputusan operasional, serta bagaimana pembagian keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Jangan Sampai Koperasi Hanya menjadi tameng administrasi,
LMND dan GMPRI secara khusus menyoroti informasi mengenai enam koperasi yang disebut berada dalam naungan atau kerja sama dengan PT 3M,” ungkap Moksen Umasugi dan Rifandi Makatita
Menurut kedua pimpinan organisasi itu, masyarakat meminta alasan-alasan tersebut harus dibuka secara terang kepada publik. Pemerintah maupun pihak-pihak yang berkepentingan perlu menjelaskan status enam koperasi tersebut, termasuk bentuk hubungan kerja sama, struktur kepemilikan atau keanggotaan, sumber pembiayaan, pola operasional, hingga mekanisme pembagian manfaat ekonominya.
Sebab, LMND dan GMPRI, terdapat perbedaan mendasar antara koperasi yang menjalankan kegiatan pertambangan secara mandiri dengan koperasi yang secara praktik hanya menjadi bagian dari skema bisnis perusahaan.
“Jangan sampai koperasi hanya dijadikan tameng atau pelengkap administrasi, sementara kegiatan pertambangan, modal, peralatan, pengambilan keputusan, dan keuntungan justru dikendalikan oleh perusahaan atau pemodal tertentu. Kalau izin diberikan kepada koperasi, maka masyarakat harus menjadi pihak yang memperoleh manfaat utama,” tegas Umasugi dan Makatita.
Bagi LMND dan GMPRI, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata. Gunung Botak merupakan salah satu kawasan yang memiliki nilai ekonomi besar bagi masyarakat Buru.
Karena itu, tata kelola pertambangan harus memberikan ruang yang nyata bagi masyarakat lokal untuk mendapatkan manfaat ekonomi sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Pertambangan Rakyat Bukan Jalan Masuk Dominasi Pemodal
LMND dan GMPRI menegaskan bahwa mereka tidak sedang mempersoalkan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan rakyat.
Sebaliknya, mereka menyatakan bahwa masyarakat harus mendapatkan ruang yang adil untuk mengelola sumber daya alam melalui mekanisme yang legal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang menjadi persoalan, menurut kedua organisasi adalah apabila konsep pertambangan rakyat dan koperasi justru digunakan sebagai pintu masuk bagi dominasi modal besar.
Jika koperasi hanya menjadi nama sementara modal, alat produksi, pengelolaan lapangan, dan keputusan bisnis berada di pihak lain, maka menurut LMND dan GMPRI perlu dipertanyakan kembali apakah pola tersebut benar-benar mencerminkan semangat koperasi dan pertambangan rakyat.
“Kami tidak ingin koperasi kehilangan fungsi sosial dan ekonominya. Koperasi harus menjadi alat untuk memperkuat masyarakat, bukan menjadi kendaraan untuk memperkuat pemodal,” tegas Umasugi dan Makatita.(DMC-DS).
















