Example floating
Example floating
Politik

Musda IV Golkar MBD Berujung Dualisme,Odie Orno Disebut Ditetapkan Tanpa Kuorum, 14 Pemilik Suara Tetapkan Johan Alexius Mose

40
×

Musda IV Golkar MBD Berujung Dualisme,Odie Orno Disebut Ditetapkan Tanpa Kuorum, 14 Pemilik Suara Tetapkan Johan Alexius Mose

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,TIAKUR,– Dinamika Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya semakin kompleks setelah muncul perbedaan mendasar mengenai peserta yang memiliki hak suara dan proses penetapan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya.

Musda IV yang telah berlangsung sejak 17 September 2026 tersebut hingga memasuki 22 September 2026 mengalami rangkaian perdebatan mengenai keabsahan kepengurusan Pimpinan Kecamatan yang digunakan sebagai dasar penentuan peserta dan pemilik hak suara.

Dalam salah satu forum, Desianus Odie Orno disebut telah ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya dengan menggunakan kepengurusan Pimpinan Kecamatan yang tercatat dalam SIPOL.

Namun penetapan tersebut mendapat keberatan dari kelompok peserta Musda yang menyatakan bahwa forum penetapan itu tidak memenuhi kuorum berdasarkan pemilik suara yang mereka pandang sah sesuai hasil Musyawarah Kecamatan dan mekanisme organisasi Partai Golkar.

Menurut kelompok tersebut, data SIPOL merupakan data administrasi kepartaian untuk kepentingan sistem informasi partai politik dan tidak serta-merta dapat menggantikan produk organisasi berupa hasil Musyawarah Kecamatan dan Surat Keputusan kepengurusan yang berlaku sebagai dasar menentukan peserta Musda.

14 PEMILIK SUARA MENETAPKAN JOHAND ALEXIUS MOSE

Pada bagian lain dari dinamika Musda IV, sebanyak 13 Pimpinan Kecamatan yang menyatakan diri sebagai pemilik suara sah ditambah 1 unsur Organisasi Pendiri/Yang Didirikan, dengan total 14 suara, menyatakan dukungan dan menetapkan Johand Alexius Mose sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dukungan terhadap Johand Alexius Mose bukan baru muncul pada akhir Musda. Sebelum pelaksanaan Musda, tim Johand Mose telah secara terbuka menyampaikan bahwa kandidat tersebut mengantongi dukungan dari 13 Pimpinan Kecamatan serta satu unsur organisasi pendiri/didirikan.

Dengan munculnya dua proses penetapan tersebut, Musda IV Golkar MBD kini menghadapi persoalan yang membutuhkan penegasan organisasi secara jelas, objektif dan berdasarkan AD/ART, peraturan organisasi serta dokumen kepengurusan yang sah.

Persoalan pokoknya bukan semata-mata mengenai siapa yang menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya, tetapi siapa yang secara organisatoris mempunyai hak suara dalam Musda dan apakah forum pengambilan keputusan telah memenuhi ketentuan kuorum.

Karena itu, seluruh dokumen perlu diperiksa secara terbuka, termasuk:

1. Surat Keputusan hasil Musyawarah Kecamatan masing-masing kecamatan;
2. masa bakti setiap kepengurusan Pimpinan Kecamatan;
3. dasar penggunaan data SIPOL dalam menentukan peserta Musda;
4. daftar hadir dan jumlah pemilik suara pada saat pengambilan keputusan;
5. ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib Musda serta peraturan organisasi Partai Golkar; dan
6. berita acara dari setiap tahapan persidangan dan penetapan.

DPP Partai Golkar diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan dokumen dan rangkaian Musda IV Golkar MBD sehingga dapat memberikan penegasan organisasi berdasarkan aturan yang berlaku.

Musda harus menghasilkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi organisasi, bukan meninggalkan persoalan baru di antara kader.

Golkar MBD membutuhkan kepastian organisasi, persatuan dan konsolidasi. Karena itu, penyelesaian perbedaan harus dikembalikan kepada aturan, dokumen organisasi dan forum yang memenuhi ketentuan kuorum.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *