DELIKMALUKU29NEWS.COM,TIAKUR,–Kisruh hasil Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya yang selesai dengan adanya dualisme kepemimpinan terus berlanjut.
Sebanyak 14 pemilik suara, yang terdiri dari 13 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar dan 1 unsur Ormas Pendiri/Yang Didirikan, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses pencalonan dan penetapan Desianus Odie Orno sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya.
Keberatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan rekam jejak hukum Desianus Odie Orno, tetapi juga menyangkut proses dan kelengkapan administrasi pencalonannya dalam Musda IV.
Kelompok 14 pemilik suara tersebut mempersoalkan apakah seluruh berkas pencalonan Desianus Odie Orno telah dikembalikan dan dipenuhi sesuai tahapan, persyaratan serta mekanisme organisasi yang berlaku.
Mereka meminta agar persoalan tersebut tidak semata-mata dianggap selesai hanya karena adanya diskresi dari DPP Partai Golkar.
Menurut mereka, diskresi DPP harus dibaca sesuai substansi dan ruang lingkupnya. Apabila diskresi diberikan untuk memenuhi persyaratan tertentu, maka perlu dijelaskan secara terbuka persyaratan apa yang didiskresikan dan apakah seluruh tahapan administrasi pencalonan lainnya telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Odie Orno itu siapa, dia itu napi kasus korupsi dan diskresi DPP harus dibaca sesuai substansi dan ruang lungkupnya. Artinya apabila diskresi diberikan untuk memenuhi persyaratan tertentu, maka perlu dijelaskan secara terbuka persyaratan apa yang didiskresikan dan apakah seluruh tahapan administrasi pencalonan lainnya telah dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ungkap mereka yang meminta namanya tidak disebutkan, Selasa malam (22/9/2026).
Pemberitaan publik pada 14 September 2026 memang menyebut kedua bakal calon telah menyerahkan berkas kepada Steering Committee, serta menyebut kekurangan persyaratan Desianus Odie Orno dianggap lengkap karena adanya diskresi DPP.
Karena terdapat perbedaan penilaian antara informasi tersebut dengan keberatan yang disampaikan para pemilik suara, maka seluruh dokumen asli pencalonan, tanda terima pengembalian berkas, hasil verifikasi Steering Committee, berita acara serta surat diskresi DPP perlu dibuka dan diperiksa secara objektif.
Selain persoalan administrasi pencalonan, 14 pemilik suara tersebut juga menjadikan rekam jejak hukum Desianus Odie Orno sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan sikap politik organisasi.
Desianus Odie Orno pernah dipidana dalam perkara korupsi pengadaan empat unit speedboat pada Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya. Pengadilan menjatuhkan pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta, dan putusan tersebut kemudian diperkuat pada tingkat banding serta dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku pada Mei 2022.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, kelompok 13 Pimpinan Kecamatan ditambah 1 unsur Ormas Pendiri/Yang Didirikan, total 14 suara, menyatakan sikap politik organisasinya dan memberikan dukungan kepada Johand Alexius Mose.
Persoalan Musda IV Golkar MBD karena itu tidak boleh disederhanakan hanya menjadi persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
“Yang harus dipastikan adalah apakah peserta yang digunakan benar-benar pemilik suara yang sah, apakah forum memenuhi kuorum, apakah persyaratan calon dipenuhi sesuai aturan, dan apakah seluruh proses pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan AD/ART serta peraturan organisasi Partai Golkar,” tegas mereka.
Para pemilik suara meminta DPP Partai Golkar melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan proses Musda IV Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya sebelum mengambil keputusan organisasi lebih lanjut.
Kepastian organisasi harus dibangun di atas aturan, dokumen yang sah, transparansi dan penghormatan terhadap hak pemilik suara.(DMC-TIM).
















