Example floating
Example floating
/>
Kejaksaan

Jebloskan Jaksa Nakal ke Rutan Kelas IIA Ambon, Pengacara Surati Jaksa Agung Berikan Penghargaan Bagi Jaksa Berprestasi di Maluku

428
×

Jebloskan Jaksa Nakal ke Rutan Kelas IIA Ambon, Pengacara Surati Jaksa Agung Berikan Penghargaan Bagi Jaksa Berprestasi di Maluku

Sebarkan artikel ini
Yustin Tuny S.H, M.H.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,- Jafet Ohello Toohahelut, selaku mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi uang sitaan dari Marten P. Parinussa sebesar Rp. 347.000.000 dan Sijane Nanlohy sebesar Rp. 55.000.000. Total uang sitaan yang menjadikan Jafet Ohelo tersangka adalah senilai Rp.402.000.000.

Pengacara Marten Parinussa, Yustin Tuny, SH.MH, mengatakan, laporan terhadap Jafet Ohello telah dilakukan sejak 2016, namun pada Bulan September 2025 baru dilakukan penahanan oleh Kejati Maluku. Jafet kini berada di jeruji besi Rutan Kelas  IIA Ambon kawasan Waiheru, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Perjuangan Marthen Parinusa untuk mendapat keadilan kurang lebih Sembilan (9)  tahun lamanya, sejumlah  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku telah berganti, begitu juga Aspidsus Kejaksaan Tinggi Maluku serta Penyidik yang menangani perkara Jaefet Ohello juga berganti. Namun karena laporan yang disampikan Marthen P. Parinussa ke Kejaksaan Agung didukung dengan bukti yang kuat serta keseriusan dan dukungan doa dari keluarga sehingga Perinussa dapat memperolah keadilan dari  laporan tersebut, seperti kutipan  kalimat dari Profesor Jacob Elfinus Sahetapy, “Meskipun Kebohongan Itu Lari Secepat Kilat, Suatu Waktu Kebenaran Itu Akan Mengalahkannya”.

Dikatakan Yustin, dalam proses perjuangan untuk mendapatkan hasil yang maksimal saat ini, banyak pemberitaan  yang disampaikan berkaitan dengan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku yang tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Marthen Parinussa, sebagai pencari keadilan.

Namun setelah Jaksa Jafet Ohello ditetapkan sebagai tersangka, selaku Kuasa Hukum dari Marthen Perinussa akan menyurati Jaksa Agung RI. Dalam isi surat itu akan meminta kepada Jaksa Agung memberikan apresiasi berupa penghargaan  atas kinerja mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, Ardian Junaedi, SH., MH yang telah membuka kasus ini tahun 2021.

Ardian Junaedi, SH, M.H, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura Jawa Timur  itu, perlu mendapat penghargaan dari Jaksa Agung RI Profesor. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin.

Selain  Ardian Junaedi, hal yang sama perlu diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.dan  Aspidsus Kejaksaan Tinggi Maluku  Agustini Baka Tanggiling, serta Tim Penyidik yang telah bekerja dengan baik sehingga telah menetapkan Jafet Ohello sebagai tersangka.

Menurut Yustin, laporan yang disampaikan oleh Marthen Parinussa sejak 2016 sampai dengan 2025 baru penetapan Jafet Ohello sebagai tersangka, waktu yang lama tetapi juga membuat januh. Namuan karena jaksa berprestasi, berkualitas serta selalu menjaga nama baik lembaga atau institusi sehingga meskipun Jefat Ohello yang notabene Jaksa namun tetap diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi ingin kami sampaikan  kepada Bapak Kajati Jawa Timur ada bawahan bapak di Kejari Pamekasan, yang namanya Ardian Junaedi, SH. MH, mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di  Banda Neira, dia Jaksa cerdas dan penuh komitmen dalam pemberantasan kasus korupsi, juga kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H. M.H.dan  Aspisus Kejaksaan Tinggi Maluku  Agustini Baka Tanggiling, serta tim penyidik yang menangani kasus ini. Kami berharap para  Jaksa berprestasi ini diperhatikan  Jaksa Agung RI, guna menjadi teladan bagi yang lain,” pungkas Yustin.

Diketahui, Jafet Ohello, resmi ditahan di Rutan Kelas II A Ambon, Pada Senin, 15 September 2025. Penahanan Jafet Ohello, karena terjerat kasus dugaan korupsi uang pengganti milik terpidana Marten Parinussa.

Parinussa, merupakan salah satu dari terpidana kasus dugaan korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah.

Kepala Rutan Kelas II A  Ambon, Ferdika Canra, yang dikonfirmasi soal penahanan Jafet Ohello, membenarkan hal tersebut.

“Iya benar penahanan itu, saya tadi ini baru dapat laporan. Kalau untuk posisi kasusnya seperti apa saya tidak tahu, tapi intinya sudah di Rutan, kalau tidak salah,” singkat, Ferdika.

Sekedar tahu saja, laporan dugaan tindak pidana korupsi yakni menggelapkan barang bukti uang milik terpidana Marten Parinussa, sudah bergulir sejak 22 Februari 2024 lalu, namum sampai September 2025 saat ini  baru dituntaskan Kejati Maluku berdasarkan surat perintah penyelidikan Sprin-05/Q/I/Fd.2/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024.

Jafet Ohello Toohahelut, mantan Kacabjari Ambon di Banda Neira dilaporkan atas kasus penggelalan uang barang sitaan milik terpidana Marten Parinussa. Parinussa adalah terpidana kasus dugaan korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah. Kasus ini selain Parinussa, ada juga empat terpidana lain, yakni Syane Nanlohy, Petrus Marina, Welmon Rikumahua dan Sutoyo.

“Perlu kami sampaikan lagi, klien kami Marten Parinussa sudah mengembalikan uang sebesar Rp.402 juta dalam perkara ini sesuai putusan pengadilan, tapi uang itu tidak disetor ke negara malah digunakan secara pribadi oleh Jafet. Jelas-jelas perbuatan yang dia lakukan adalah pidana,makanya kita proses perkara ini ke ranah hukum,” pungkas Yustin.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *