Example floating
Example floating
/>
HukumKejaksaan

Oknum Jaksa Nakal Jafet Ohello Diadili, Diduga Korupsi Uang Pengembalian Kerugian Negara Milik Terpidana Kasus Pemenuhan Standar Runway Strip Bandara Banda Neira

1385
×

Oknum Jaksa Nakal Jafet Ohello Diadili, Diduga Korupsi Uang Pengembalian Kerugian Negara Milik Terpidana Kasus Pemenuhan Standar Runway Strip Bandara Banda Neira

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, resmi membuka sidang perdana kasus dugaan korupsi uang pengembalian terpidana dengan terdakwa oknum jaksa selaku mantan Kacabjari Ambon di Banda Neira, Jafet Ohello, Selasa,(9/12/2025).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Ambon,-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menggiring oknum jaksa nakal yang adalah bekas Kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, Jafet Ohello, ke meja sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, (9/12/2025).

Tampak, Oknum Jaksa Nakal Jafet Ohello,berdiskusi dengan kuasa hukum, usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU itu, dibuka ketua majelis hakim, Martha Maitimu, dibantu dua hakim anggota masing-masing, Agus Hairulah dan Bony Alim Hidayat. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Miraldo A.Andries, SH, dari kantor Pengacara Jonathan Kainama Law Firm.

JPU Richard C. B. Lawalata, dalam membacakan surat dakwaan mengatakan, terdakwa Jafet Ohello menjabat selaku kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Neira sejak tahun 2013-2016, dan di tahun 2014 terdakwa melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka Marten P. Parinussa dan Sijane Nanlohy, atas perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014.

Dalam proses penyidikan tersebut, kedua tersangka yang kini berstatus terpidana di Lapas Kelas II A Ambon, telah mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Uang pengembalian itu dirinci, yakni, terpidana Marthen Pilipus Parinussa sebesar Rp330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 21 Agustus 2015 dan uang sebesar Rp17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) pada tanggal 1 September 2015 serta dari terpidana Sijane Nanholy,Penyitaan uang sebesar Rp55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) pada tanggal 9 September 2015.
Uang pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak disetor ke kas negara tapi diduga digunakan terdakwa Jefet Ohello untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-
Undang Nomor 2 0 Tahun 2001 tentang Perubahan atas U U RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap JPU Lawalata, dalam surat dakwaannya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga tanggal 23 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta.

“Baik jadi karena terdakwa tidak eksepsi jadi sidang nanti kita lanjutan lagi tanggal 23 Desember, untuk pemeriksaan saksi-saksi ya,” kata Ketua majelis hakim Marta Maitimu, seraya mengetok palu sidang.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *