Example floating
Example floating
/>
Hukum

Aleg DPRD Maluku Minta Polisi Tuntaskan Kasus Pengrusakan Sekretariat DPD Golkar Maluku Sampai ke Pengadilan

195
×

Aleg DPRD Maluku Minta Polisi Tuntaskan Kasus Pengrusakan Sekretariat DPD Golkar Maluku Sampai ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
PLT Ketua DPD Golkar MBD Anos Yermias S.Sos, MSi.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,-Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Anos Yermias meminta seluruh kader partai beringin maupun masyarakat memercayakan aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus pengrusakkan Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Maluku, Kamis (9/10/2025).

“Terhadap persoalan ini Partai Golkar sudah menempuh jalur hukum, dan polisi juga sudah bergerak melakukan pemeriksaan inten terhadap saksi-saksi. Karena itu saya minta seluruh kader Partai Golkar untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Polda Maluku untuk mengusut tuntas kasus pengrusakkan Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Maluku pada Kamis (9/10/2025) kemarin,” seru Anos kepada Delikmaluku29news.com di Ambon, Jumat (10/10/2025) siang.

Anggota legislatif yang diperbantukan di Komisi I DPRD Provinsi Maluku ini berharap penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku tetap serius dan profesional menuntaskan kasus pengrusakkan ini agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan setiap persoalan.

“Prinsipnya hukum harus menjadi Panglima dalam menyikapi permasalahan ini. Polisi sangat dimintakan keseriusannya dalam menyikapi kasus ini sehingga ada efek jera sehingga ke depan kasus serupa tidak terulang lagi,” tegas Aleg asal Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten MBD ini.

Anos berujar jika seluruh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkas kasusnya maupun para pelaku dapat dilimpahkan ke Kejaksaan maupun pengadilan untuk disidangkan.

“Jika memang sudah lengkap para pelaku pengrusakan kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Maluku, ya kami berharap berkasnya dan para tersangka dapat dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Di bagian lain, kasus ini sudah dilaporkan akibat pengrusakan Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Maluku, kerugian material yang dialami mencapai Rp. 70 Juta.

Sebagaimana diberitakan bahwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang dan/atau pengrusakan yang terjadi di Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku resmi dilaporkan ke Polda Maluku oleh Theodoron Makarios Soulisa dalam kedudukan sebagai Wakil Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPD Golkar Maluku, pada Kamis, (19/10/2025).

Secara terpisah Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi mengungkapkan insiden pengrusakan tersebut terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekira Pukul 15.00 WIT, di Jl. Ade Irma Nasution, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di area kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Maluku.

Menurut Rositah, sesuai laporan yang diterima, terlapor dalam kasus tersebut adalah JFM bersama sekitar 30 orang lainnya, yang diduga datang ke lokasi dan melakukan pengrusakan terhadap bangunan kantor serta sejumlah barang inventaris milik DPD Partai Golkar Maluku. Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara.

Akibat dari peristiwa itu, pihak DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 70 Juta. Barang-barang yang menjadi sasaran antara lain perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi.
Sementara itu, Theodoron Makarios Soulisa selaku Pelapor menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Partai Golkar menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif dugaan pengrusakan tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman internal, sementara modus operandi para pelaku adalah dengan cara merusak barang dan fasilitas di dalam kantor.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama di muka umum, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polda Maluku memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.(DMC-02/DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *