DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Mengemudi kendaraan di jalan umum jika tidak berhati-hati bisa berakibat fatal. Seperti yang dialami Pengemudi Wiliam Jerry Tehuayo. Sopir Angkutan Kota (Angkot) Jurusan Hatu merek Susuki Carry Putura No Pol DE 1571 LU, alami kecelakaan tunggal di Ruas Jalan Ir. M Putuhena tepatnya Depan Quinn Guest House Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Minggu Tanggal 3 Mei 2026 Sekitar Pukul 19.20 WIT.
Akibat dari peristiwa itu, salah satu penumpang atas nama JE, warga Hatiwe Besar, dikabarkan meninggal dunia.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janet Luhukay, melalui rilisnya yang diterima media ini menyebutkan, berdasarkan pengakuan Pengemudi Angkot Wiliam Jerry Tehuayo, awal mulanya kejadian itu sekitar pukul 18.30 WIT, saat angkot yang dikemudikannya bergerak dari Pantai Sopapey Negeri Suli, Kecamatan Salahutu,Maluku Tengah,dengan mengangkut 10 orang Penumpang menuju ke Dusun Batu Lubang Negeri Hative Besar.
Dalam perjalanan sesampainya di ruas Jl. Ir. M tepatnya Depan Quinn Guest House Negeri Negeri Hative Besar, ia mengemudi angkot dengan kecepatan tinggi sambil Ugal-ugalan sehingga Mobil oleng dan terbalik lalu menindih serta menyeret Korban Sdr. JEL, dan dinyatakan Meningal dunia.
“Pasca menerima laporan personil polisi tiba di lokasi untuk mengamankan TKP. Anggota juga mengecek korban MD di RSUP Leimena, Mengamankan Pengendara ke Mapolsek Teluk Ambon, Berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polresta Pulau Ambon,” singkat Ipda Luhukay.(DMC-DS).
















