Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Astaga ! Terpidana Tipikor Marthen Gigit Jari, Kejati Maluku Tidak Terbitkan Surat Ketetapan Penjara Pengganti

62
×

Astaga ! Terpidana Tipikor Marthen Gigit Jari, Kejati Maluku Tidak Terbitkan Surat Ketetapan Penjara Pengganti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan Runway Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 Marthen Pelipusa Parinusa akhirnya gigit jari.

Sampai hari ini Kejaksaan Tinggi Maluku tidak memberikan Surat Ketetapan Penjara Pengganti kepada Parinussa. Padahal pada saat proses Penyelidikan dan Penyidikan Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda telah melakukan penyitaan dari tangan Marthen Pelipus Parinussa uang sebesar Rp. 347.000.000 dan Sijane Nanlohy sebesar Rp. 55.000.000 yang totalnya adalah sebesar Rp 402.000.000.

Ternyata uang sitaan sebesar Rp 402.000.000 yang seharusnya disetor ke kas negara namun uang tersebut tidak disetor samasekali. Diduga uang sitaan sebesar Rp 402.000.000 dikuasai dan digunakan oleh Jafet Ohello Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda untuk kepentingan pribadinya.

Akibat dari menguasai dan menggunakan uang negara itu, saat ini Jafat Ohello telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon.

Meskipun Jafet Ohelo tetah ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan uang sebesar Rp 402.000.000, dan endingnya Marthen Pelipus Parinussa harus menelan pil pahit.

Diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Marthen Pelipus Parinussa di hukum pidana pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
“Ya terhadap hukuman 5 tahun dan denda telah dijalani oleh Mathen Parinussa tuntas,” kata Yustin Tuny kuasa hukum Parinussa.

Amar putusan selanjutnya berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp. 991.800.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Lebih lanjut dijelaskan untuk hukuman uang pengganti Marthen Pelipus Parinusa telah menjalani selama 1 tahun 2 bulan, namuan pada saat pihaknya meminta bukti penyetoran uang sebesar Rp 402.000.000 dan Surat Ketetapan Penjara Pengganti ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku sampai saat ini tidak memberikan dengan berbagai alasan yang tidak jelas.

“Jadi jika Marthen Pelipus Parinussa menjalani hukuman uang penganti Rp. 991.800.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) berdasarkan putusan pengadilan tanpa pengurangan uang sitaan sebesar Rp 402.000.000 itu berarti Marthen Pelipus Parinussa mejalani hukuman dua kali” tutur Yustin.
Dikatakan jika mempelajari kasus Terpidana Marthen Parinusa maka dapat dikatakan ini kasus baru dalam proses penagakan hukum pada kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia uang sebesar Rp 402.000.000 telah disita namun Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda tidak menyetornya ke kas negara sehingga berdapak pada masa tahanan yang dijalani oleh Marthen Parinussa.

Selain itu, Surat Ketetapan Penjara Pengganti juga telah diminta ke Kejaksaan Tinggi Maluku juga tidak diberikan. Dan jika Marthen Pelipus Parinussa menjalani hukum berdasarkan putusan pengadilan lalu status hukum uang sebesar Rp 402.000.000 harus dikembalikan ke Marthen Parinuusa atau uang itu milik negara?.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu Yustin Tuny,SH.MH berkoordinasi dengan Asisten Intelejan Kejaksaan Tinggi Maluku sekaligus menyerahkan bukti Putusan Marthen Parinussa mulai dari PN sampai dengan Kasasi begitu juga berita acara penyitaan dan surat keterangan dari Kejaksaan Tinggi Maluku terkait uang Rp. 402.000.000. Selanjutnya melalui Asisten Intelejan Kejaksaan Tinggi Maluku menyarankan Yustin Tuny untuk berkoordinasi dan meminta penjelasan dari pihak Lapas Kelas II Ambon terkait lamanya masa tahanan dan sisa masa tahanan atas nama Marthen Pelipus Parinussa.
Atas saran tersebut, Yustin Tuny, menyampaikan Surat Nomor: 05/KA-YT/Perm/I/2026, ke Lapas Kelasa II A Ambon Perihal Permohonan Pemberian Surat Keterangan, Tanggal 15 Januari 2026 selanjutnya Lapas Kelas II Ambon menjawab Surat Pengacara Marthen Parinusa dengan Surat Nomor: WP.28/PAS/1.PK.01.02-79, Perihal Penjelasan Surat Keterangan Narapidana atas nama Marthen Pelipus Parinussa, Tanggal 19 Januari 2026. Atas dasar surat dari Lapas Kelas IIA Ambon Tuny kembali menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Surat Nomor: 85/KA-YT/Perm/I/2026, Perihal Permohonan Pemberian Surat Keterangan Tertanggal 21 Januari 2026 namun sampai saat ini tidak ada kepastian.

“Ya kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menerbitkan surat keterangan tersebut, jika tidak apa mau dikata tetapi tentunya setelah itu berdasarkan bukti yang ada ada langkah yang telah disipakan setelah semua dijalani Marthen Parinussa, ” kata Tuny dengan nada kesal.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!