Delikmaluku29news.com,AMBON,- Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon diingatkan transparan dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam pada Bank Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp17 miliar.
Sikap keterbukaan atau transparan dalam melakukan penyelidikan di Bank Pelat Merah itu dengan tujuan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak hanya marathon di awal belakangan jalan ditempat bahkan bisa terindikasi hilang tanpa ada bekas.
Di sisi lain, Kejari Ambon saat ini tengah menangani sejumlah laporan dugaan korupsi di antaranya, penyidikan dugaan korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Waiame, penyidikan dugaan korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) di MTs Negeri Ambon, penyelidikan kasus Dugaan korupsi PAD Negeri Laha, serta sejumlah laporan korupsi lainnya yang ditangani Kejari Ambon. Sehingga, pastinya publik sedang menanti proses hukum kasus-kasus tersebut sampai ada penetapan tersangka.
“Karena itu kita berharap Kejari Ambon konsisten dalam penegakan hukum, jika memang hal ini benar adanya, maka Kejari Ambon harus transparan ke publik, karena masalah dugaan korupsi ini bukan lagi rahasia umum, tapi sudah menjadi hal yang biasa di ruang publik,” ungkap Praktisi hukum di Maluku Dany Anaktototy, kepada Delikmaluku29news.com, Jumat, (10/10/2025).
Menurutnya, dugaan korupsi di Bank kebanggaan orang Maluku Malut itu nilainya mencalai Rp.17 miliar, dan hal ini kalau ditelusuri lebih mendalam oleh Kejari Ambon, dipastikan ada manfaat yang diterima negara.
“Pada prinsipnya jika laporan yang beredar di publik itu benar, maka Kejari Ambon harus konsisten usut sampai tuntas, jangan hanya marathon di awal, tapi ujung-ujungnya sudah hilang jalan. Kita tidak mau seperti itu,” singkat Anaktototy.
Sementara itu, sesuai data yang dihimpun media siber ini, pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam pegawai Bank Maluku-Malut, itu sudah ada dua orang diperiksa. Mereka adalah Mantan Kepala Devisi SDM Bank Maluku-Malut Ridha Zuraida Hasanussi dan Masyta Saimima Kepala Devisi Umum Bank Maluku Malut.
Pemeriksaan Hasanussi berlangsung di Kejari Ambon, Kamis, 9 Oktober 2025, sementara untuk Saimima, telah diperiksa beberapa minggu kemarin.
Pemeriksaan kedua saksi itu karena diduga lebih mengetahui aliran dana pengadaaan pakaian seragam pegawai Bank Maluku Malut. Dana fantastis ini diduga digunakan untuk keperluan perjalanan dinas di luar daerah, tapi disiasati dalam LPJ pengadaan pakaian.
“Dugaan ini juga bisa jadi ke situ,” ujar sumber media siber ini.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi tentang pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Devisi SDM Bank Maluku-Malut Ridha Zuraida Hasanussi, membenarkan hal tersebut.
“Iya jadi itu normatifnya permintaan keterangan. Jadi kemarin ada permintaan keterangan dari Ridha Zuraida Hasanussi, Mantan Kepala Devisi SDM Bank Maluku-Malut, itu benar ya,”tandas Ardy, via WhatsApp, Jumat, (10/10/2025) siang.
Sebelumnya diberitakan, nama Bank pelat merah Kebanggaan Orang Maluku yakni PT Bank Maluku-Malut kembali tercoreng. Padahal publik Maluku masih teringat betul pernah beberapa petinggi Bank Maluku Malut dijerat atas kasus korupsi pengadaan lahan dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Malut Cabang Surabaya senilai Rp54 miliar.
Terbaru, ada kasus dugaan pengadaan pakaian seragam pada Bank Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp17 miliar.
Pengadaan pakaian seragam ini dianggarakan tahun 2020 sebanyak Rp.7 miliar, sedangkan tahun 2021 sebanyak Rp.10 miliar. Tapi diduga dimarkp up dan fiktif oleh oknum-oknum di Perusahaan Pelat merah itu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambon Aser Orno, yang dikonfirmasi membenarkan penyelidikan laporan pengadaan pakian seragam pegawai di PT Bank Maluku.
Hanya saja, mantan Kasi Intelijen Kejari Buton itu, tidak mau berkomentar lebih jauh.
“Masih lidik adik, belum bisa berkomentar e,” tutup Orno.(DMC-01).













