DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-JW,Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diduga takut menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Ketakutan JW, diduga benar karena dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan soal Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemkab Tanimbar, hari ini Kamis, 12 Maret 2026 di Kejati Maluku. Tapi JW mangkir. Diduga ia takut karena perbuatan jahatnya dalam kasus ini, dia sendiri diduga bersekongkol dengan Bupati KKT, untuk mencairkan anggaran sebanyak Rp.15 miliar di era bupati Ricky Jauwerissa,periode Maret dan April 2025.
Tidak hanya itu, bila diurai perbuatan JW, dokumen pencairan yang ia terima memang diterbitkan melalui Kepala Dinas Cipta Karya, Abraham Jaolat, yang menjadi pintu administrasi keluar dana siluman itu.
Tapi masalahnya, pencairan dana tersebut diduga dilakukan di luar prosedur penganggaran yang sah, karena tidak tercantum dalam APBD induk 2025, tidak melalui mekanisme perubahan APBD, serta tidak didahului dengan penetapan peraturan daerah sebagaimana dipersyaratkan dalam tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, pencairan dana tersebut juga disebut melampaui kemampuan keuangan daerah dan diduga dilakukan tanpa persetujuan resmi DPRD, sehingga memicu tudingan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Dari mangkirnya Plt Kepala BPKAD Tanimbar ini, membuat publik terus bertanya. Karena kasus ini terjadi karena BOS JW, Ricky Jauwerissa diduga yang memaksa pencairan Rp15 Miliar untuk pamannya Agustinus Theodorus.
Sementara terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi mengatakan, rencana agenda pemeriksaan hari ini Plt. Kepala BPKAD Tanimbar,tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan dan akan diagendakan lagi setelah selesai lebaran.
“Iya, Plt.Kepala BPKAD tidak hadir jadi akan dijadwalkan ulang usai lebaran ya,” singkat Ardy.(DMC-01).













