Delikmaluku29news.com,AMBON,-Dua bendahara Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Ambon dituntut pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020–2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.862.769.063.
Dua terdakwa itu masing-masing, Mariance Latumeten dan Yuliana Putileihalat.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Novi Temmar, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (19/1/2026).
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU dalam amar tuntutannya.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pidana uang pengganti. Untuk terdakwa Mariance Latumeten, uang pengganti sebesar Rp400 juta lebih, dengan subsider 3 tahun 9 bulan penjara apabila tidak dibayar.
Sementara terdakwa Yuliana Putileihalat diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp194 juta, subsider 1 tahun 9 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan tiga terdakwa, yakni Lona Parinus alias LP selaku Kepala Sekolah, serta YP dan ML sebagai bendahara.
Kepala sekolah telah lebih dahulu dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda lebih dari Rp1,1 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan Dana BOS, antara lain pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta kegiatan sekolah yang tidak didukung bukti sah atau tidak sesuai peruntukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 68 saksi dan dokumen pendukung lainnya, pengelolaan Dana BOS SMPN 9 Ambon pada tahun 2021–2023 diketahui dilakukan langsung oleh LP, YP, dan ML tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah.
Adapun alokasi Dana BOS yang diterima SMPN 9 Ambon, yakni Rp1,4 miliar pada 2020, Rp1,5 miliar pada 2021, Rp1,4 miliar pada 2022, dan Rp1,5 miliar pada 2023.(DMC-01).















