DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim penyidik pidsus Kejati Maluku terus melakukan rangkaian penyelidikan untuk membongkar ada, tidaknya dugaan tindak pidana dalam laporan dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemkab Tanimbar.
Sesuai jadwal pemeriksaan tim penyidik,Selasa, (31/04/2026), harusnya dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Perhubungan) Kepulauan Tanimbar, berinisial ELS, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
Informasi media ini menyebutkan, penyidik Kejati Maluku sangat membutuhkan keterangan ELS, dalam kapasitas selaku Kadis Perhubungan saat adanya transaksi UP3 di Pemkab Tanimbar.
“Informasinya Kadis Perhubungan itu keterangannya sangat diperlukan. Dan kasus ini memang akan menyita perhatian publik apalagi orang-orang yang punya kaitan dengan perkara ini,” beber sumber media ini meminta namanya tidak disebutkan.
Terpisah Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi mengatakan, saksi ELS selaku mantan Kadis Perhubungan tidak hadiri panggilan penyidik karena terkendala transportasi.
“Jadi saksi tidak hadir itu karena terkendala transporasi. Dan proses pemeriksaan masih terus berlangsung,” singkat Ardy.(DMC-01).















