Delikmaluku29news.com,AMBON,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya menuntut terdakwa, Mesias Rehiara, terdakwa korupsi Pembayaran Pajak Sertifikasi Guru dan Pajak lainnya Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2011 sampai dengan 2014, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Rehiara, yang merupakan Mantan Bendahara Dinas Pendidikan ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pajak sertifikasi guru serta dana pajak lainnya.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 100 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari MBD Dwi Kustono dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua, Wilson Sriver di didampingi Hakim Anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward saat
sidang di PN Tipikor Ambon, Rabu (7/1/2026).
Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan tuntutan oleh karena itu terhadap terdakwa Mesias Rehiara dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Dwi.
Selain itu JPU juga menghukum terdakwa berupa pidana uang pengganti sebesar Rp.300.352.175.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.300.352.175 dipotong dengan pengembalian sejumlah Rp.31 juta yang Pengembalian Kerugian Negara di RPL Pengadilan Negeri Ambon/PHI/Tipikor dengan Nomor Rekening Bank BTN 0002401300003390 atas nama RPL 061 PDT AMBON apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak mampu membayar sisa uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selamat 1 Tahun,” tambah Dwi.
Usai dengar tuntutan JPU, Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa dan Kuasa hukumnya Fery Letelay S.H. (DMC-01).
















