Delikmaluku29news.com,AMBON,- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penetapan dan penahanan tersangka terhadap SN, Bendahara Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), periode 21 Agustus 2024 sampai 26 November 2024.

SN, yang merupakan warga Jawa Barat ini ditetapkan tersangka sekaligus ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon, kawasan Waiheru, Kota Ambon, Kamis, (12/02/2026).
“Atas perbuatan tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 901.000.000, dan diketahui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, didampingi Koordinator Ye Almahdaly, Kasi Penyidikan Azer J. Orno,dan Kasi Operasional Achmad Birrawa Bissawasb.
Menurutnya, saat diperiksa diruang Pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, SN didampingi Penasehat Hukum Yunan Takandengan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dan mengantongi minimal dua alat bukti yang dilakukan SN, selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, maka kepada yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 Tanggal 12 Februari 2026,” jelasnya.
Diketahui,modus yang dilakukan SN, dengan mengambil uang negara tersebut yakni,SN, Tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait, melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan,kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.
Kini tersangka SN, telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 3 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026, Tanggal 12 Februari 2026.
Tersangka SN disangkakakan melanggar Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
” Melalui pelaksanaan Penetapan dan Penanahan Tersangka SN, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan dan akuntabel, serta melakukan pembersihan internal didalam wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku dari perbuatan tercela sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Aspidsus Radot Parulian.(DMC-01).















